DEPOK (Realita) - Polisi mengungkap kasus pencurian ruko yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, setelah seorang pria berinisial ET diamankan atas dugaan pencurian dengan pemberatan yang meresahkan pemilik usaha.
Pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan cara membobol ruko yang berada di Jalan Raya Bogor KM 30, Kelurahan Mekarsari, Cimanggis, dan menggasak uang tunai serta logam mulia milik korban.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku diduga masuk ke dalam ruko milik korban dengan cara melompati pagar, kemudian merusak gembok pintu. Setelah itu, pelaku mengambil uang tunai yang disimpan di dalam lemari kamar serta mencongkel brankas menggunakan obeng untuk mengambil logam mulia di dalamnya,” ujar Made dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Made menuturkan, kasus ini bermula ketika korban berinisial D menerima informasi dari istrinya pada Jumat (26/12/2025) bahwa sejumlah uang yang disimpan di lemari pakaian lantai tiga ruko telah hilang secara misterius.
Merasa curiga, korban kemudian memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis di dalam ruko untuk memantau aktivitas mencurigakan.
Kecurigaan korban terbukti pada Rabu (31/12/2025) saat ponselnya menerima notifikasi pergerakan dari sistem CCTV ketika ia sedang berada di luar rumah.
“Dalam rekaman CCTV terlihat seorang pria masuk melalui lantai empat, kemudian turun ke lantai tiga dan masuk ke kamar. Sekitar 20 menit kemudian, pelaku terlihat keluar dari ruangan tersebut,” jelas Made.
Made menjelaskan, setelah melihat rekaman tersebut, korban segera kembali ke ruko dan melakukan pengecekan menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan, korban mendapati logam mulia yang tersimpan di dalam brankas telah raib.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin gerinda, satu buah hoodie warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kemudian, dua buah obeng, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta uang tunai sebesar Rp21.900.000 yang merupakan sisa hasil penjualan logam mulia curian.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Cimanggis dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Made.
Atas perbuatannya, ET dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). hry
Editor : Redaksi