MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan yang berkedok fee proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Terbaru, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Setiaki, Kelurahan Oro-oro Ombo, tepatnya di nomor 26, Kota Madiun, pada Selasa (27/1/2026) malam.
Rumah tersebut diketahui milik seseorang bernama Rahma. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya toko pakaian bertuliskan “Life Style Rahma” yang berada tepat di bagian depan rumah. Pemilik rumah diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang saat ini tengah ditangani oleh KPK.
Pantauan di lokasi menunjukkan, petugas KPK membawa sejumlah koper dari dalam rumah dan memasukkannya ke dalam mobil operasional. Selain itu, KPK juga menyita dua unit kendaraan mewah, yakni satu mobil Mitsubishi Pajero dan satu mobil Mercedes-Benz (Mercy).
Hal itu dibenarkan oleh Isparyono, ayah dari pemilik rumah. Ia mengungkapkan bahwa kedua kendaraan tersebut turut diamankan penyidik KPK bersama sejumlah dokumen penting.
“Mobil Pajero sama Mercy,” ujar Isparyono saat ditemui awak media.
“Dokumen dan mobil,” tambahnya singkat.
Selain dari rumah tersebut, sebelumnya
KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Dari lokasi itu, penyidik turut mengamankan beberapa koper yang diduga berisi barang bukti terkait perkara yang sedang disidik.
Dalam rangkaian penyidikan ini, KPK telah mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, pengaturan fee proyek, serta penyalahgunaan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Hingga saat ini, KPK menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut dan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.yw
Editor : Redaksi