MADIUN (Realita)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Rabu (21/1/2026).
Penggeledahan berlangsung hampir enam jam dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat orang nomor satu di Kota Pendekar tersebut.
Tim penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB dan meninggalkan rumah Maidi pada pukul 20.47 WIB. Saat awak media berada di lokasi pukul 20.39 WIB, sejumlah penyidik terlihat bergegas keluar sambil membawa satu koper berwarna gelap, yang kemudian dimasukkan ke bagasi mobil Toyota Innova hitam.
Beberapa petugas lainnya tampak membawa perlengkapan dokumentasi sebelum rombongan KPK meninggalkan lokasi penggeledahan.
Meski penyidik telah pergi, pagar rumah masih terbuka. Dari luar, tampak area garasi yang menyimpan tiga unit mobil, yakni Toyota Alphard, Toyota Innova, dan Mitsubishi Pajero. Sementara satu unit Mitsubishi lainnya terlihat terparkir di depan pintu masuk ruang tamu.
Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, dengan modus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Warga sekitar, Anung Silowardono, menyebut rumah tersebut sudah tidak ditempati dalam beberapa hari terakhir. “Kosong sejak dua hari lalu. Tadi ramai sekali, ada sekitar enam mobil. Tapi saya tidak tahu mereka membawa apa,” ujar Anung.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun pada Senin (19/1/2026).
Ketiganya yakni Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, serta Rochim Ruhdiyanto (RR), pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan MD.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp550 juta, terdiri dari Rp350 juta yang diamankan dari RR dan Rp200 juta dari TM.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula pada Juli 2025. Saat itu, MD diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun SMN dan Kepala BKAD Kota Madiun SD.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta.
“Uang itu terkait pemberian izin akses jalan dengan dalih uang sewa selama 14 tahun untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun,” ujar Asep.
Dana tersebut kemudian ditransfer pihak yayasan ke rekening CV Sekar Arum atas nama RR pada 9 Januari 2026. STIKES Bhakti Husada sendiri diketahui tengah dalam proses alih status menjadi universitas.
Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.
“MD diduga meminta Rp600 juta kepada pihak developer. Uang itu diterima SK dari PT HB dan disalurkan kepada MD melalui RR dalam dua kali transfer pada Juni 2025,” kata Asep.
Dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, MD melalui TM diduga meminta fee sebesar enam persen dari nilai proyek.
“Namun kontraktor hanya menyanggupi empat persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan TM kepada MD,” tambahnya.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain pada periode pertama kepemimpinan MD tahun 2019–2022 dengan nilai total mencapai Rp1,1 miliar.
Asep menambahkan, dalam perkara ini KPK juga menemukan adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
“Mulai dari pengelolaan TSP, penyaluran dalam bentuk uang, hingga tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel,” tegas Asep.
KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri alur aliran dana serta mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.yw
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-46186-kpk-obok-obok-rumah-maidi