SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri (MPM) Rico Ringgo Tuapattinaja dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemalsuan keterangan terkait jaminan dua kapal. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 9 Maret 2026.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Galih Riana Putra, yang mewakili JPU Siska Christina, menyatakan terdakwa terbukti membuat keterangan tidak benar mengenai status kepemilikan dan jaminan kapal yang kemudian dituangkan dalam akta notaris untuk meyakinkan pihak lain memberikan pinjaman dana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rico Ringgo Tuapattinaja dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Galih di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan.
Atas tuntutan itu, Rico yang didampingi penasihat hukumnya Romanus menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
“Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar Romanus di persidangan.
Seusai sidang, Romanus menilai unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut tidak terbukti selama proses persidangan.
“Tidak ada satu niat pun yang diarahkan untuk melakukan pemalsuan. Surat keterangan itu menurut kami tidak mengandung unsur pemalsuan,” kata dia.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 2020 Rico mengajukan pembiayaan kepada PT Intan Baru Prana Tbk dengan menjaminkan dua kapal miliknya, yaitu Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776, melalui Grosse Akta Nomor 6392 dan Nomor 8749.
Namun pada 2023, Rico kembali mencari pendanaan. Ia meminta pinjaman sekitar Rp 4 miliar kepada Djohan Setiawan, Direktur Utama PT Sukses Jaya Energi, dengan alasan kebutuhan operasional dan perbaikan kapal. Terdakwa menjanjikan pengembalian pinjaman disertai pembagian keuntungan sebesar 50 persen.
Dana tersebut kemudian ditransfer secara bertahap sejak 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.
Persoalan muncul ketika pada 31 Januari 2024 dibuat sejumlah akta di kantor notaris Rexi Sura Mahardika di Surabaya, antara lain Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO), Akta Pengakuan Utang, dan Akta Kuasa Memasang Hipotik.
Dalam dokumen tersebut, terdakwa menyatakan kapal yang dijadikan jaminan belum pernah diagunkan kepada pihak lain. Namun faktanya, kedua kapal itu telah lebih dahulu dijaminkan kepada PT Intan Baru Prana, dan dokumen asli grosse akta berada dalam penguasaan pihak perbankan.
Ketika diminta menyerahkan dokumen asli, terdakwa berdalih lupa membawanya. Pernyataan itu kemudian diketahui tidak benar. Akibat perbuatan tersebut, Djohan Setiawan disebut mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.yudhi
Editor : Redaksi