Istri Terdakwa TPPU Rp 41,6 Miliar Disebut Rekrut Pembuat Rekening Nominee

SURABAYA – Nama Dewi Warianti Lilik Rosita, istri terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 41,6 miliar, Wawan Purdianto alias Cebol, berulang kali disebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 9 Juni 2026.

Sejumlah saksi mengaku diminta membuka rekening bank yang kemudian tidak lagi mereka kuasai. Rekening beserta fasilitas perbankannya disebut diserahkan kepada pihak lain setelah proses pembukaan selesai.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi yang menghadirkan Yuniar, Hariyanto, Riski, dan Suhaili.

Yuniar mengaku awalnya diajak Riski membuka rekening BCA. Setelah rekening jadi, kartu ATM dan akses rekening diserahkan kepada pihak lain.

“Saya diajak Riski buat rekening BCA. Setelah jadi, ATM dan rekening saya serahkan,” kata Yuniar di hadapan majelis hakim.

Beberapa hari kemudian, menurut Yuniar, ia bertemu Dewi dan diajak ke kantor BCA Tidar Surabaya untuk mengambil token perbankan. Setelah proses itu selesai, ia menerima uang sebesar Rp 500 ribu.

“Setelah beberapa hari saya ketemu Bu Dewi dan berangkat ke BCA Tidar untuk mengambil token. Saya diberi uang Rp 500 ribu,” ujarnya.

Saksi lainnya, Hariyanto, mengaku mengenal Dewi sejak sekitar 2009 ketika keduanya tinggal di rumah kos di Sidoarjo. Ia mengatakan pernah diminta mencarikan orang yang bersedia membuka rekening bank.

“Awalnya minta dua orang, kemudian tambah lagi. Ada empat orang yang buat rekening itu sama saya,” kata Hariyanto.

Menurut dia, para pembuat rekening memperoleh uang sebagai kompensasi. Dewi juga disebut menyiapkan telepon seluler yang digunakan untuk mengakses layanan perbankan elektronik.

“Saya kasih Rp 1,5 juta. Rp 500 ribu buat isi tabungan dan sisanya untuk buat rekening. Selain itu Bu Dewi juga menyiapkan handphone untuk digunakan e-banking,” ujarnya.

Sementara itu, Suhaili, penjual sebidang tanah di Kabupaten Jombang, membenarkan adanya transaksi jual beli tanah dengan Dewi senilai sekitar Rp 215 juta. Atas keterangan para saksi tersebut, Wawan tidak mengajukan keberatan.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut perkara bermula saat Wawan berkenalan dengan Andi Reza alias Pak Oen, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pak Oen diduga meminta Wawan menyiapkan rekening atas nama pihak lain untuk menampung dan mentransfer dana kepada sejumlah pihak.

Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan rekening bank atas nama berbagai orang. Jaksa menyebut sedikitnya terdapat 17 rekening yang diduga berada dalam penguasaan terdakwa, lengkap dengan kartu ATM dan fasilitas perbankannya.

Rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, serta mengelola dana sesuai arahan Pak Oen.

Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dikutip dalam dakwaan, total dana yang berputar melalui rekening-rekening tersebut mencapai Rp 41,6 miliar.

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana antara rekening yang diduga dikuasai terdakwa dan rekening milik Wulan Marita Anggara Wati, terdakwa dalam perkara narkotika yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Sebagian dana itu diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, antara lain sebidang tanah di Jombang senilai Rp 215 juta, satu unit Toyota Rush warna putih yang dibeli secara kredit, serta enam batang perak dengan total nilai sekitar Rp 44 juta.

Atas perkara tersebut, Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang berupa penempatan, transfer, pengalihan, dan penyamaran asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.yudhi

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

130 Paspor Rampung

BEKASI (Realita)-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menyelesaikan 130 permohonan paspor kurang dari 24 jam lewat program “Beken Jempol Cikarang”, Sabtu (13 …