SURABAYA (Realita)– Direktur PT Semanggi Mas Sejahtera, Soetrisno alias The Boen Hen, menjalani persidangan kasus dugaan tindak pidana perpajakan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa terdakwa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap hingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.810.783.233.
Dakwaan dibacakan JPU Hendi Sinathrya Imran di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (27/7/2026).
Dalam surat dakwaan disebutkan, PT Semanggi Mas Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri rokok kretek dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sekaligus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai PKP, perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), PPh pemotongan maupun pemungutan, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai PKP, perusahaan memiliki kewajiban memenuhi pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), PPh pemotongan/pemungutan, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa mengungkapkan, pada periode Januari 2017 hingga Desember 2018, Soetrisno selaku direktur sekaligus pengendali operasional perusahaan diduga tidak melaporkan kewajiban perpajakan secara benar. Terdakwa disebut memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan perusahaan, termasuk mengendalikan kegiatan operasional, administrasi, hingga pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Hasil penyidikan Direktorat Jenderal Pajak menemukan bahwa selama periode tersebut PT Semanggi Mas Sejahtera tetap menjalankan kegiatan produksi rokok dan melakukan penebusan pita cukai melalui dokumen CK-1 di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Blitar.
Namun, menurut jaksa, aktivitas produksi dan penebusan pita cukai tersebut tidak selaras dengan pelaporan perpajakan yang disampaikan kepada otoritas pajak.
Akibat perbuatan yang didakwakan, negara disebut mengalami kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.810.783.233, yang terdiri atas kerugian Tahun Pajak 2017 sebesar Rp818.961.894 dan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp991.821.339.
Atas perbuatannya, Soetrisno didakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.yudhi
Editor : Redaksi