Kasus Dugaan Penggelapan Belum Tuntas, Warga Depok Minta Kepastian Penegakan Hukum

DEPOK (Realita) - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak Maret 2023 di Polres Metro Depok memasuki tahap baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Namun proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok belum terlaksana karena tersangka berinisial AB tidak menghadiri panggilan penyidik.

Kuasa hukum pelapor, Bayu Saputra Muslimin, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan kliennya IS, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar akibat dugaan penggelapan empat aset miliknya.

Empat barang yang menjadi objek perkara terdiri dari satu unit jam tangan Hublot berwarna biru, satu unit sepeda Brompton, serta dua unit sepeda Trek dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

"Perkara ini sudah melalui proses yang panjang sejak laporan dibuat pada 17 Maret 2023. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Bayu, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, selama proses penyidikan berbagai tahapan telah dilalui, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan pelapor, hingga pemeriksaan terhadap terlapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Bayu menjelaskan, perkara tersebut juga sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun pihak pelapor mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Depok dan hakim memutuskan membatalkan penghentian penyidikan tersebut sehingga kasus kembali dibuka.

Setelah penyidikan dilanjutkan, penyidik melakukan gelar perkara yang menghasilkan penetapan status tersangka terhadap AB atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Depok setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Namun agenda pelimpahan yang dijadwalkan pada Selasa, 9 Juni 2026, tidak terlaksana karena tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Kami mendapat informasi bahwa tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik dalam rangka pelimpahan tahap dua. Padahal setelah P21 ada batas waktu yang harus dipenuhi untuk pelimpahan perkara ke kejaksaan," ujarnya.

Pihak pelapor meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Kami meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan membiarkan perkara ini diselesaikan secara objektif, adil, dan sesuai prosedur," kata Bayu.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Depok yang menurutnya telah mengawal kasus tersebut hingga memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Kasus ini diketahui berkaitan dengan aset yang disebut telah menjadi hak pelapor berdasarkan dokumen pembagian warisan yang telah dituangkan dalam akta notaris dan sebelumnya juga telah diuji melalui proses hukum perdata.

Pihak pelapor berharap proses hukum yang kini telah memasuki fase penuntutan dapat memberikan kepastian hukum serta menghadirkan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat. hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru