Gubernur Khofifah Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Keluarga Tagana di Lamongan

Advertorial

LAMONGAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur atas nama almarhum Ahmad Khoirul Mu’in.

Penyerahan santunan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan jaminan sosial bagi para relawan kemanusiaan yang selama ini berperan aktif membantu masyarakat saat terjadi bencana.

Santunan tersebut secara simbolis diserahkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam kegiatan Sapa Bansos Amaliyah Ramadan 1447 Hijriah Provinsi Jawa Timur di Pendopo Lokatantra, Kabupaten Lamongan. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, turut hadir di acara ini.

Tagana merupakan relawan sosial binaan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berada di bawah koordinasi Dinas Sosial di setiap daerah. Di Provinsi Jawa Timur, Tagana menjadi salah satu garda terdepan dalam respons cepat penanganan bencana di Jawa Timur.

Dalam kegiatan ini Gubernur Khofifah menyalurkan bantuan sosial dengan total nilai mencapai Rp7,2 miliar kepada berbagai kelompok rentan dan penggerak sosial di Kabupaten Lamongan. Bantuan tersebut terdiri dari sepuluh jenis program, salah satunya program JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris anggota Tagana.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menjelaskan bahwa santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum Ahmad Khoirul Mu’in merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan finansial kepada peserta yang mengalami musibah.

“Kami berupaya memberikan perlindungan finansial yang memadai bagi keluarga peserta yang mengalami musibah. Santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya, seraya menjelaskan kalau peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta.

Selain santunan JKM, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia dengan masa kepesertaan minimal tiga tahun. Program tersebut diberikan kepada maksimal dua orang anak dengan nilai total manfaat hingga Rp174 juta yang dapat dimanfaatkan mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Dalam kasus ini, anak dari almarhum Ahmad Khoirul Mu’in menerima beasiswa pendidikan sebesar Rp76.500.000. Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan anak, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi dengan skema bantuan pendidikan yang disesuaikan dengan masa studi anak.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Teldi Rusnal, mengatakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja, termasuk para relawan sosial yang turut berkontribusi dalam kegiatan kemanusiaan.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bukti negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja,” tandas Teldi.

Melalui berbagai program perlindungan jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya menjaga kesejahteraan para pekerja dan keluarganya sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman dan berkelanjutan di Indonesia. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru