MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan sebagai bagian dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Kali ini, penyidik menyasar sebuah ruko yang berada di Jalan Jenderal S. Parman, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Senin (26/1/2026).
Pantauan di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB menunjukkan sedikitnya empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam milik KPK terparkir di sepanjang ruas jalan.
Sejumlah penyidik terlihat keluar masuk sebuah bangunan ruko berwarna kuning bernomor 10 yang menjadi target penggeledahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penggeledahan telah berlangsung sejak siang hari. Ruko tersebut diduga dimiliki atau dikuasai oleh pihak swasta yang merupakan salah satu rekanan Pemerintah Kota Madiun.
Sumber yang mengetahui perkara ini menyebutkan bahwa pihak swasta tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan praktik permintaan fee penerbitan perizinan yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kepada para pelaku usaha.
Fee tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perizinan sejumlah usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba. Dalam praktiknya, kasus ini juga diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Madiun.
Sejak Rabu (21/1/2026), KPK diketahui telah secara intensif melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi di Kota Madiun. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami dan mengembangkan perkara OTT yang menjerat Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan di ruko tersebut masih berlangsung. Petugas KPK tampak bergantian keluar masuk ruangan guna mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. yw
Editor : Redaksi