KPK Sita Dokumen, Barang Elektronik, dan Uang Tunai dari Rumah Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, dan uang tunai saat menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, serta rumah pihak swasta Rochim Ruhdiyanto di Kota Madiun, Rabu (21/1/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK terlihat membawa satu koper berisi barang bukti saat meninggalkan lokasi. Seluruh barang yang disita langsung dibawa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hasil penggeledahan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.

“Hasil penggeledahan berupa dokumen, barang elektronik, uang tunai, serta barang lain yang relevan dengan perkara. Seluruhnya saat ini masih didalami oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1/2026).

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis guna melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Barang bukti tersebut digunakan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Penggeledahan rumah Maidi dan Rochim merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Madiun. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.

Dalam OTT tersebut, KPK sebelumnya mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, fee proyek, serta penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Hingga kini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara, termasuk menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat.

Budi Prasetyo menegaskan, KPK berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik sesuai dengan tahapan dan ketentuan proses hukum yang berlaku.

“KPK akan menyampaikan perkembangan perkara secara bertahap kepada masyarakat,” pungkasnya. yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru