MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, sebagai saksi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pada Selasa (28/4/2026) bahwa penyidik melakukan pemeriksaan di Kantor KPPN Surakarta. Selain Sekretaris Daerah, penyidik juga memanggil lima saksi lain dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kelima saksi tersebut antara lain Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi; Agus Tri Sukamto selaku ASN Dinas PUPR (Kabid Bina Marga); Dwi Setyo Nugroho selaku ASN Dinas PUPR (Kabid PSDA); Inalathul Faridah selaku pejabat di Dinas Lingkungan Hidup; serta Hendriyani Kurtinawati dari pihak swasta.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Sebelumnya, Soeko Dwi Handiarto juga sempat diperiksa pada 13 April 2026, namun hasil pemeriksaan tersebut belum dipublikasikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dengan modus permintaan fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selain Maidi, dua pihak lain juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Yw
Editor : Redaksi