TERBONGKAR! Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan - 32 Komputer Disita

JAKARTA (Realita) Kasus rumah dinas TNI di KPAD Cijantung, Jaktim yang jadi markas judi online (judol) makin terang. Polisi Militer Kodam Jaya tetapkan Letkol Inf Arman sebagai tersangka.

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Unggul Wahyudi membenarkan penahanan tersebut.

"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Unggul, Rabu (21/10/2026).

Letkol Arman yang menjabat Kasi Intel Gartap 1/Jakarta itu kini ditahan di Pomdam Jaya.

Unggul tegaskan penyewanya bukan tentara.

"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," terangnya.

*Awalnya Laporan Warga, 32 Komputer Disita*

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono bilang kasus ini bermula dari laporan warga curiga ada aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kompleks. Laporan ditindaklanjuti Kodim 0505/Jakarta Timur dan digerebek Minggu (10/10/2026).

Dari lokasi, petugas sita barang bukti:
- 32 unit komputer
- 14 telepon seluler
- 9 KTP yang diduga terkait aktivitas judol

Sebanyak 11 orang operator judol diamankan, semuanya warga sipil, 6 laki-laki dan 5 perempuan. Mereka dibawa ke Denpom untuk diperiksa.

"Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan," kata Donny.

KSAD tegaskan tidak akan lindungi perwira yang terlibat.(a1)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru