JAKARTA (Realita)- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bongkar 2 pabrik obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Total 16 tersangka ditangkap.
Pengungkapan disampaikan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Kasus ini bermula dari info Bea Cukai pada 7 Oktober 2026 soal pengiriman 20 koli berisi Tramadol di pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara. Polisi telusuri alur suratnya, ketemu 2 pabrik pembuat Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer di Sukoharjo.
*Rincian Pabrik & Tersangka:*
*Pabrik 1 di Kartasura:*
- ML dan ATM: penanggung jawab + operator pabrik, yang kirim 20 koli ke Jakarta.
- JPI dan CS: operator mesin pencampur bahan baku.
- R dan AA: operator mesin cetak butiran obat.
- FAF, KS, RLS: operator mesin packing strip otomatis.
- TBW: koordinator pengepakan dus.
*Pabrik 2 di Gatak, Sukoharjo (diduga operasi sejak 2025):*
- DO: penanggung jawab + operator.
- MFS dan W: operator mesin pencampur.
- MK dan IS: operator mesin cetak butiran.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan ini komitmen Polri berantas narkoba dan obat berbahaya, sejalan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Ini komitmen "Polisi Bersama Masyarakat" dan program prioritas Bapak Kapolri berantas narkoba dan obat-obat terlarang," tegasnya.a1
Editor : Redaksi