Terjerat Dugaan Korupsi Sosraperda, Mantan Sekwan Jember Setyoso Ditahan

JEMBER (Realita) – Kejaksaan Negeri Jember menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember, ST, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023 dan 2024. ST langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami fakta persidangan lima terdakwa sebelumnya. Pendalaman tersebut diperkuat dengan pemeriksaan saksi, dokumen, serta barang bukti elektronik.

“Dari hasil rangkaian proses penyidikan, peristiwa perbuatan, serta alat bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana terkait Sosraperda tahun 2023 dan 2024, dan pelakunya adalah ST, dalam hal ini menjabat sebagai mantan Sekretaris Dewan,” kata Yadin, Kamis (22/10/2026).

ST diketahui pernah menjabat sebagai Sekwan DPRD Jember pada 2023. Kejari Jember menegaskan, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai mantan Sekwan, bukan jabatan yang mungkin diembannya saat ini.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosraperda di lingkungan Sekretariat DPRD Jember. Namun, Kejari Jember belum membeberkan secara terperinci peran ST maupun modus yang diduga dilakukannya.

Yadyn menjelaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain melalui pemeriksaan saksi dan analisis fakta persidangan.

“Kami melihat ada atau tidak tersangka baru berdasarkan analisis fakta persidangan perkara ST nantinya atau pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya,” ujarnya.

Kejari Jember menyebut ST telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, termasuk pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka. Dalam pengembangan penyidikan setelah persidangan lima terdakwa sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 12 saksi dan masih merencanakan pemeriksaan saksi tambahan dalam beberapa pekan mendatang.

Penyidik turut mengungkapkan adanya tambahan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh bukti tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk mengurai rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

ST ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dalam tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, ST disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan terkait penyertaan dan pidana tambahan. Jaksa juga menyebut sangkaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Jember belum membeberkan secara rinci besaran kerugian negara yang dikaitkan dengan peran ST. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru