MEDAN (Realita)- Anaknya tewas dianiaya prajurit TNI. Pelakunya cuma divonis 10 bulan. Perjuangan sang ibu kini mengubah sejarah hukum militer Indonesia.
Lenny Damanik kehilangan anaknya, siswa SMP berinisial MHS, setelah dianiaya Sertu Riza Pahlivi saat penertiban tawuran di Percut Sei Tuan, Mei 2024.
Pengadilan Militer Medan hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara—jauh di bawah tuntutan, tak berubah di tingkat banding. Tak terima, Lenny menggugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. Kamis 15 oktober, MK mengabulkan gugatannya seluruhnya: prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum di masa damai kini harus diadili di peradilan umum.
Putusan ini berpotensi mengubah nasib ribuan kasus kekerasan oleh prajurit di masa depan—dan TNI sendiri, lewat Kapuspen Mayjen Muhammad Nas, menyatakan akan tunduk pada putusan itu.
Satu ibu yang menolak diam atas kematian anaknya kini mengubah cara negara mengadili siapa pun berseragam yang melukai warga sipil.cok
Editor : Redaksi