Breaking News! Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Bui Kasus Korupsi Lahan Cilacap

JAKARTA (Realita) Mantan ajudan Presiden Jokowi, Letjen TNI Widi Prasetijono dituntut '10 tahun penjara' dalam kasus korupsi penjualan lahan negara di Cilacap.

Tuntutan dibacakan jaksa koneksitas (jaksa + oditur militer) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Kamis (22/10/2026).

"Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara," ujar jaksa.

Tak cuma bui, Widi juga dituntut:
- Dipecat dari dinas militer
- Bayar uang pengganti Rp 21,05 Miliar. Jika tak bayar 1 bulan setelah putusan tetap, harta disita dan dilelang. Jika tak cukup, tambah bui 5 tahun.

Kasus ini terkait penjualan lahan 716,2 hektare di Carui, Cilacap, milik negara atas nama PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang afiliasi dengan Yayasan Rumpun Diponegoro dan Kodam IV/Diponegoro, dijual ke BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA). Negara rugi Rp 237,094 Miliar.

*Terdakwa Lain:*

- Kolonel Inf Wisnu Kurniawan (eks Asren Kodam IV): 4 tahun bui, denda Rp 500 juta, pecat, uang pengganti Rp 2,76 Miliar
- Kolonel Chk Sjaiful Nursaid (eks Kakumdam IV): 6 tahun bui, denda Rp 500 juta, pecat, uang pengganti Rp 3,22 Miliar
- Suko Madya Susilo (Dir Ops PT RSA): 3 tahun bui, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 1,3 Miliar.(A1)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru