Sidang Hibah Pokir Jatim, Aries Agung Paewai Ungkap Mekanisme Administrasi Hibah

SURABAYA (Realita)– Persidangan perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/10/2026). Sebanyak 10 saksi diperiksa untuk menjelaskan tahapan penganggaran hingga penyaluran dana hibah kepada penerima.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur Aries Agung Paewai dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait tata kelola administrasi hibah di lingkungan pemerintah daerah.

Di hadapan persidangan, Aries menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi pokok perkara berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada Juni 2023. Ia menegaskan, keterangannya berkaitan dengan mekanisme administrasi pemerintahan, bukan keterlibatan langsung dalam kegiatan yang didakwakan kepada para terdakwa.

“Pada prinsipnya, kami hadir untuk menghormati proses hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitas serta pengetahuan kami, khususnya berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah di Dinas Pendidikan. Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan,” kata Aries.

Aries memaparkan, mekanisme hibah pada prinsipnya mencakup pengusulan, penganggaran, verifikasi sesuai kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD), penetapan penerima, pencairan, hingga pertanggungjawaban. Seluruh tahapan itu harus mengacu pada ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.

Aries kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara. Ia juga meminta agar penjelasan mengenai tata kelola pemerintahan tidak serta-merta disamakan dengan keterlibatan seseorang dalam peristiwa hukum yang sedang diperiksa.

“Keterangan yang saya sampaikan berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah. Saya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara tersebut. Karena itu, penting untuk membedakan penjelasan mengenai mekanisme pemerintahan dengan keterlibatan dalam suatu peristiwa hukum,” ujarnya.

Kehadiran Aries sebagai saksi, menurut dia, merupakan bagian dari kewajiban warga negara untuk membantu proses penegakan hukum. Ia menyatakan menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan penilaian terhadap perkara tersebut kepada majelis hakim.

“Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian serta pembuktian perkara kepada majelis hakim. Yang terpenting, kami memberikan keterangan secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan apa yang kami ketahui,” katanya.

Di luar perkara yang tengah berjalan, Aries berharap tata kelola administrasi pemerintahan, khususnya pengelolaan hibah pendidikan, terus diperkuat melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Febrie Harianto menjelaskan bahwa terdapat 10 saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut. Para saksi dibagi menjadi tiga klaster untuk mengurai proses penganggaran hingga penyaluran dana hibah pokir.

Klaster pertama berasal dari unsur Sekretariat Pemerintah Daerah. Mereka dimintai keterangan mengenai alur penyusunan anggaran pokir, mulai dari tahap perencanaan hingga penyaluran dana kepada penerima hibah.

Klaster kedua berasal dari organisasi perangkat daerah. Keterangan kelompok ini diperlukan untuk menjelaskan proses penyaluran pokir dari sumber awal anggaran ke OPD, sebelum diteruskan kepada penerima hibah untuk pembangunan sesuai ketentuan.

Adapun klaster ketiga terdiri atas pihak penerima hibah, meliputi kelompok masyarakat (pokmas), yayasan, dan lembaga yang menerima dana hibah pokir pada periode 2020–2023.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Dua Orang Pemilik Toko Emas Jember Dibacok

JEMBER (Realita) – Aksi pembacokan terjadi di sebuah toko emas di Jalan Sultan Agung Nomor 91, Jember, Kamis pagi. Dua orang pemilik toko emas, yakni Lily, 71 t …