Viral! Dugaan WBP Live TikTok di Lapas Bekasi, Kalapas Dedy Cahyadi Buka Suara: Bukan Host, Cuma Ikut Gabung!

BEKASI (Realita)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi akhirnya buka suara soal viralnya dugaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang melakukan siaran langsung (live) TikTok dari dalam blok hunian.

Kalapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi menegaskan pihaknya sudah melakukan investigasi digital forensik menyeluruh. Hasilnya, WBP berinisial MFA alias F (kasus narkotika) itu bukan host atau pembuat konten, melainkan hanya ikut gabung.

"Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap riwayat akun TikTok yang bersangkutan, tidak ditemukan adanya riwayat mengunggah video apa pun selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Bekasi. Tidak ditemukan juga yang bersangkutan sebagai inisiator atau host dalam siaran langsung," jelas Dedy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Realita.co, Selasa (28/10/2026).

Ia juga menambahkan, posisi WBP dalam peristiwa yang beredar semata-mata hanya menerima undangan untuk bergabung atau join live/guest dari sebuah akun yang baru dikenalnya melalui aplikasi tersebut," sambungnya.

Meski hanya sebagai tamu undangan, Dedy menegaskan itu tetap pelanggaran berat tata tertib lapas.

Fakta lebih mengejutkan terungkap saat pemeriksaan. WBP tersebut mengaku telah menguasai alat komunikasi ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan.

Atas pelanggaran itu, Lapas Kelas IIA Bekasi langsung menjatuhkan sanksi tegas.

"Sanksinya tegas, yang bersangkutan kami tempatkan di sel isolasi atau tutupan sunyi, serta kami cabut hak-haknya, termasuk remisi dan kunjungan, sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dedy.

Dugaan HP Ilegal Masuk Lapas Didalami, Oknum Petugas Terancam PP 94/2021

Dedy juga angkat bicara soal dugaan masuknya HP ilegal ke dalam blok hunian. Ia mengaku saat ini tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman internal secara menyeluruh untuk mengetahui kronologi serta siapa saja yang terlibat.

Advertorial

"Kami lakukan pemeriksaan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terbukti ada keterlibatan oknum petugas dalam masuknya alat komunikasi ilegal tersebut, kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Dedy.

Menurut Dedy, langkah ini merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Bekasi dalam menjaga integritas petugas dan memastikan keamanan serta ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Pasca kejadian, Dedy memerintahkan jajarannya untuk memperkuat pengamanan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk unsur TNI dan Polri, dengan melakukan penggeledahan kamar dan blok hunian secara menyeluruh dan berkala.

"Kami deteksi dan tertibkan barang- barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Ini komitmen kami untuk menjaga lapas tetap kondusif," pungkas.

Persoalan ini mencuat setelah muncul informasi bahwa narapidana kasus narkoba berinisial MFA diduga memiliki akses terhadap telepon genggam dan mengunggah konten yang bisa diakses masyarakat luas.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh  mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi berinisial RL (54) mengatakan, praktik tersebut sudah tidak aneh dan sudah menjamur. Dirinya menjelaskan bahwa di dalam, ketika ada uang semua bisa diatur. Jangankan handphone, mau makan enak dan pesta di dalam juga bisa.Baca Info Keamanan

"Setahu saya ketika di dalam (menjadi WBP), narapidana ketika punya uang semua bisa diatur. Jangankan live di medsos dan mengunggah postingan, yang lain aja juga bisa. Yang terpenting uang, oknum di dalam juga butuh setoran dari para napi," kata RL kepada Realita.co, Senin (26/10).(a1)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru