Heboh, Ada Napi Live dari Dalam Lapas Kelas IIA Bekasi, Pengamat: Ini Gagalnya Sistem Pengawasan!

BEKASI (Realita)- Santernya kabar dugaan warga binaan pemasyarakatan berinisial MFA alias F yang diduga melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok dari dalam Lapas Kelas IIA Bulak Kapal memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan serta penegakan aturan di balik jeruji besi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Persoalan ini mencuat setelah muncul informasi bahwa narapidana kasus narkoba tersebut diduga memiliki akses terhadap telepon genggam dan mengunggah konten yang bisa diakses masyarakat luas.

Padahal, penggunaan telepon genggam oleh seorang narapidana di dalam lapas pada prinsipnya dilarang, kecuali melalui fasilitas komunikasi resmi yang disediakan sesuai ketentuan.

Mantan Napi: Punya Uang Semua Bisa Diatur

Seorang mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi berinisial RL (54) mengatakan, praktik tersebut sudah tidak aneh dan sudah menjamur. Dirinya menjelaskan bahwa di dalam, ketika ada uang semua bisa diatur. Jangankan handphone, mau makan enak dan pesta di dalam juga bisa.

"Setahu saya ketika di dalam (menjadi WBP), narapidana ketika punya uang semua bisa diatur. Jangankan live di medsos dan mengunggah postingan, yang lain aja juga bisa. Yang terpenting uang, oknum di dalam juga butuh setoran dari para napi," kata RL kepada Realita.co, Senin (26/10/2026).

RL juga menilai keberadaan perangkat ilegal itu tidak mungkin bisa lolos tanpa koordinasi yang kuat dari oknum petugas jaga di dalam.

"Handphone itu tidak mungkin masuk dengan sendirinya. Harus ada uang koordinasi dulu lah, lagipula bukan rahasia umum di dalam lapas atau rutan," bebernya.

Pengamat: Kegagalan Sistem, Libatkan Oknum Orang Dalam

Menanggapi dugaan tersebut, pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Trisakti, Prof. Dr. Drs. Trubus Rahardiansah menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran tata tertib oleh satu narapidana, melainkan indikator kegagalan sistem pengawasan di lapas yang melibatkan oknum orang dalam sendiri sebagai pemangku kebijakan.

Menurut pengamat, ada tiga persoalan mendasar yang perlu dibedah publik:

-Lemahnya kontrol barang masuk. Lapas seharusnya punya standar ketat soal pemeriksaan barang, petugas, dan pengunjung. Jika handphone bisa masuk dan digunakan untuk live, berarti ada kebocoran di pintu paling awal.
Pengawasan internal yang tidak efektif. Sistem pengawasan berbasis CCTV, sidak mendadak, dan pemisahan blok hunian seharusnya membuat aktivitas live dari dalam kamar sangat sulit dilakukan. Fakta bahwa dugaan live bisa terjadi menunjukkan mekanisme itu tidak berjalan.
- _Risiko penyalahgunaan jaringan._ Narapidana narkoba yang masih bisa berkomunikasi bebas dari dalam sangat berisiko mengendalikan jaringan di luar. Ini bukan hanya soal konten, tapi potensi tindak pidana lanjutan.

"Kalau sudah sampai bisa live dan interaksi dengan publik luar, maka fungsi lapas sebagai tempat pembinaan sudah terganggu. Masyarakat berhak bertanya, untuk apa narapidana dibina di dalam kalau akses dunianya tetap terbuka," katanya.

Narasumber media nasional ini juga menyoroti dugaan adanya permainan petugas dalam jaringan penyelundupan. Menurutnya, tanpa keterlibatan atau pembiaran dari dalam, barang terlarang sulit masuk secara masif.

"Secara kebijakan, ini harus ditelusuri dua jalur: jalur administratif, siapa yang lalai dalam tugas pengawasan, dan jalur pidana, apakah ada pihak yang sengaja memasukkan atau memfasilitasi," jelasnya.

Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah untuk tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi membuka hasil pemeriksaan secara transparan.

Pengamat merekomendasikan tiga langkah konkret: audit mendadak dan menyeluruh terhadap seluruh blok hunian, penerapan teknologi signal jammer atau deteksi handphone ilegal sesuai aturan, serta evaluasi dan rotasi petugas yang bertugas di area rawan.

"Jika pelanggaran terbukti, tindakan tegas harus diberikan, bukan hanya kepada narapidana, tapi juga kepada petugas yang terbukti lalai atau terlibat. Kalau tidak, kasus seperti ini akan terus berulang," imbuhnya.

Ketika dikonfirmasi Realita.co terkait peristiwa tersebut, Bagian Humas Lapas Kelas IIA Bekasi, Qowi mengatakan, pihak mengundang sang jurnalis ke Lapas Kelas IIA Bekasi untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait dugaan peristiwa yang menghebohkan publik.

"Izin bang, besok Abang ke kantor aja ya. Bertemu dengan Reza atau Fahmi aja," ujar Qowi dalam pesan singkatnya kepada Realita.co, Senin (26/10/2026) malam.

Ia juga menjelaskan, bahwa dirinya sedang menjalani cuti dari hari Jumat. Pihak Lapas Kelas IIA juga berjanji akan memberikan informasi secara jelas.

"Nanti kita akan berikan informasi," ungkapnya.

Terpisah, Faldi mantan Koordinator Bagian Humas Lapas Kelas IIA Bekasi juga mengungkapkan dalam pesan singkatnya, pihak Lapas Kelas IIA Bekasi akan memberikan keterangan resmi. Dirinya mengaku juga sudah tidak di Humas.

"Mohon izin, nanti Lapas Bekasi akan membuat klarifikasinya. Maaf, saya sudah tidak di humas lagi, nanti bisa langsung menghubungi Humas," pungkasnya. (a1)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru