SURABAYA (Realita)– Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Widoyono alias Wiwid bin Kamad, kembali harus berurusan dengan hukum. Baru setahun menjalani masa tahanan dalam kasus narkotika, Wiwid kini didakwa menjual sabu seberat 20 gram kepada sesama penghuni rutan.
Dalam sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 28 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Wiwid dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Jaksa menyatakan Wiwid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram,” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru muda turut dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam persidangan, Wiwid mengaku membeli sabu 20 gram seharga Rp14 juta dari seseorang bernama Pi’i yang kini masih berstatus buron (DPO). Transaksi dilakukan melalui aplikasi DANA dan dikirim lewat kurir M. Sirotul Mustaqim (berkas terpisah) ke Hanaa Syahiirah untuk diteruskan ke Rutan Medaeng melalui layanan Gojek.
Sabu yang diterima kemudian dijual kembali oleh Wiwid kepada sesama narapidana dengan harga Rp1,2 juta per gram. “Saya bayar ke Pi’i setelah sabu laku terjual. Sekarang saya sedang menjalani hukuman perkara sabu juga, baru satu tahun,” ujar Wiwid di hadapan majelis hakim.
Penyidik mengungkap, pesanan sabu sebanyak dua bungkus masing-masing seberat 15 gram dan 5 gram diambil di kawasan Jalan Pacar Kembang Gang IV, Surabaya. Dari situ, 15 gram dikirim ke Hanaa Syahiirah, sedangkan 5 gram lainnya diberikan kepada seseorang bernama Imam (juga DPO).
Pada 19 Januari 2025, Hanaa meminta Mustaqim mengirim sabu dan pipet kaca yang disembunyikan di dalam speaker ke alamat Jalan Banyu Urip Kidul VI-A/35, Surabaya, menggunakan jasa ojek online.
Dua hari kemudian, 21 Januari 2025, polisi menggerebek kamar kos Hanaa dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain dua kantong plastik berisi sabu total 14,166 gram, satu pipet kaca, lakban hitam, serta satu ponsel Vivo putih.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut pada 21 April 2025 di Rutan Medaeng, Wiwid mengakui sabu yang ditemukan di kamar kos Hanaa adalah miliknya dan ditujukan untuk dijual kembali.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-43977-napi-medaeng-jual-sabu-20-gram-dari-dalam-penjara