SURABAYA (Realita)— Dicky Reza Aprianto, narapidana Lapas Kelas II-A Pamekasan, kembali diadili setelah diduga mengendalikan transaksi sabu hampir 300 gram dari balik penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut Dicky dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 24 November 2025, JPU menyatakan Dicky terbukti melakukan permufakatan jahat peredaran narkotika bersama seorang buronan bernama Yoklo, warga Sleman, Jawa Tengah.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika,” ujar JPU Estik Dilla saat membacakan tuntutan.
Dicky disebut telah menjalani hukuman di Lapas Pamekasan sejak 2021. Dari dalam sel, ia memakai telepon genggam untuk memesan sabu kepada Yoklo. Pada 3 April 2025, Yoklo menawarkan sabu seharga Rp600 ribu per gram. Dicky kemudian memesan 300 gram dengan nilai total Rp180 juta.
Barang tersebut diambil oleh dua kaki tangan Dicky, yakni Bachtiar Imawan dan Viky Prasetyo Joyo Negoro, yang berkas perkaranya diproses terpisah. Keduanya mengambil paket sabu yang diranjau di kawasan Sukobana, Sampang, Madura, sesuai petunjuk Yoklo. Paket itu dibawa ke rumah di Jalan Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, untuk dibagi ulang dan diedarkan. Dicky disebut mengantongi keuntungan Rp100–200 ribu per gram.
Tim penyidik menangkap Bachtiar dan Viky pada 3 April 2025 di rumah di Sukodono. Polisi menemukan tiga paket sabu dalam kantong jaket yang tergantung di dinding rumah, serta beberapa telepon seluler dan ATM.
Pemeriksaan selanjutnya mengarah pada Dicky. Pada 17 April 2025, penyidik menggeledah Lapas Pamekasan dan menemukan satu ponsel Vivo hitam yang dipakai terdakwa untuk bertransaksi.
Hasil laboratorium forensik Polri menunjukkan tiga paket sabu itu masing-masing berbobot 99,510 gram, 99,730 gram, dan 98,778 gram, dengan total 298,018 gram sabu jenis metamfetamina.yudhi
Editor : Redaksi