JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bersikap permisif dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang melibatkan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS).
"Kemudian yang berikutnya, ini Pak BKS kenapa sih permisif banget gitu ke Pak BKS. Eh, tidak permisif sebetulnya," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui keterangan kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Asep menjelaskan, posisi Budi Karya berada di level manajemen puncak sehingga keterkaitannya perlu dianalisis menyeluruh dari seluruh klaster perkara yang sedang ditangani di sejumlah ruas daerah.
"Jadi begini, beliau itu ada pada top management, top manager ya di situ. Sedangkan perkara DJKA ini, itu seperti sering saya sampaikan, itu beberapa ruas gitu. Beberapa ruas," jelas Asep.
Pengembangan perkara mencakup operasi tangkap tangan di Semarang, kemudian berlanjut ke ruas Solo Balapan–Kadipiro dan Solo–Yogyakarta. Selanjutnya, kasus bergeser ke wilayah Jawa Barat, tepatnya di ruas Cianjur–Lampegan, serta ke Medan dan beberapa wilayah lain di Sumatera, termasuk Sumatera Barat. Penyidik juga menelusuri klaster proyek di Jawa Timur dan proyek Trans Sulawesi.
Menurut Asep, setiap ruas memiliki konstruksi perkara dan fakta perbuatan masing-masing, sehingga KPK membangun pembuktian secara bertahap berdasarkan kecukupan alat bukti di tiap wilayah.
"Ya kita tunggu biar semuanya selesai, sehingga yang bersangkutan tidak lagi dituntut atau dipersangkakan berkali-kali gitu. Dan kita juga ingin tahu di masing-masing penggal ini seperti apa fakta-fakta perbuatannya gitu," ujar Asep.
Sebelumnya, penyidik KPK kembali menjadwalkan pemanggilan ulang Budi Karya pada Rabu (25/2/2026), namun jadwal itu dipindahkan pekan depan. Pada pemanggilan awal Rabu (18/2/2026), Budi Karya absen karena memiliki agenda lain.
KPK menekankan pentingnya Budi Karya kooperatif dalam memenuhi pemanggilan sesuai jadwal ulang, untuk mengungkap dugaan korupsi di lingkungan DJKA secara transparan.
Selain itu, KPK juga mendalami hubungan Budi Karya dengan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang muncul dalam fakta persidangan kasus suap proyek jalur kereta api DJKA. Salah satu sorotan persidangan adalah penyewaan helikopter Menteri Budi untuk kunjungan kerja, yang dana sewanya disebut bersumber dari pengusaha pelaksana proyek, termasuk Dion.
Dalam salinan putusan perkara, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, bersama rekannya terbukti menerima suap Rp3,2 miliar dari Dion. Dalam persidangan, Harno menyebut sebagian uang itu ikut dinikmati Menteri Budi Karya dan digunakan untuk membiayai penyewaan helikopter saat kunjungan kerja.
Pada Rabu (26/7/2023), penyidik KPK telah memeriksa Budi Karya dan eks Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto sebagai saksi. Mantan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan kedua saksi hadir dan dimintai keterangan terkait mekanisme internal Kementerian Perhubungan, termasuk pengawasan dan evaluasi proyek.
Usai pemeriksaan, Budi Karya menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Terima kasih kepada KPK yang telah konsisten. Upaya ini, insya Allah, kami dukung untuk menghilangkan korupsi di Indonesia,” ucapnya.
Namun, ketika ditanya mengenai dugaan aliran dana suap kepadanya, Budi tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Kijang Innova putih.ini
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-47169-kpk-bidik-mantan-menhub-budi-karya-sumadi