MALANG (Realita) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci.
Wali Kota Wahyu Hidayat menyatakan, surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan masyarakat agar pelaksanaan ibadah Ramadhan berlangsung aman serta kondusif.
“Pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk. Karena itu, perlu ada pengaturan agar tidak terjadi gangguan ketertiban maupun potensi konflik sosial,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
SE tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang, Kepala Satpol PP, camat, lurah, pengurus RW dan RT, pengelola tempat ibadah, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.
Dalam edaran itu diatur sejumlah ketentuan, di antaranya penggunaan pengeras suara di masjid dan musala wajib mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Takbir keliling yang memanfaatkan jalan raya diwajibkan mengantongi izin dari Pemerintah Kota Malang guna mengantisipasi kemacetan serta gangguan ketertiban lalu lintas. Selain itu, masyarakat juga dilarang membunyikan petasan demi mencegah risiko kebakaran dan gangguan keamanan.
Pemkot Malang juga mengatur pelaksanaan pasar takjil yang diperbolehkan dengan ketentuan pembayaran retribusi sesuai aturan yang berlaku. Sementara pelaksanaan mudik Lebaran tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
Wahyu turut mengimbau pengurus RW dan RT untuk mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), terutama menjelang Idul Fitri saat mobilitas warga meningkat dan banyak rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Keamanan lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pihak,” tegasnya.
Untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut, Pemkot Malang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang dikoordinasikan Satpol PP bersama instansi terkait. Satgas ini bertugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat maupun kegiatan usaha selama Ramadhan hingga Idul Fitri.
Melalui penerbitan SE ini, Pemkot Malang berharap seluruh elemen masyarakat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. (mad)
Editor : Redaksi