MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Kepastian tersebut disampaikan Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (22/4), menanggapi kekhawatiran aparatur sipil negara (ASN) terkait kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Perihal belanja pegawai itu, sampai saat ini kami tidak mengambil kebijakan pengurangan atau PHK,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD pada 2027.
Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), belanja pegawai Pemkot Malang saat ini mencapai 43,33 persen atau sekitar Rp1,08 triliun dari total APBD 2026 sebesar Rp2,48 triliun.
Sementara itu, jumlah ASN di Kota Malang saat ini terdiri dari 5.088 PPPK dan 4.768 PNS.
Untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut, Pemkot Malang mengambil langkah dengan menghentikan sementara rekrutmen ASN, baik melalui jalur CPNS, PPPK umum, maupun mutasi dari daerah lain.
Selain itu, pengurangan jumlah pegawai dilakukan melalui mekanisme alami, yakni pensiun. Hingga tahun depan, diperkirakan sebanyak 663 ASN akan memasuki masa purna tugas dan tidak akan digantikan.
Wahyu menegaskan langkah tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan regulasi fiskal dan keberlangsungan manajemen kepegawaian di lingkungan Pemkot Malang.mad
Editor : Redaksi