MADIUN (Realita) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Kusno, dalam perkara korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (27/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Kusno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara selama dua tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. Kusno juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis serupa kepada terdakwa Eko Edi Siswanto yang disidangkan dalam berkas terpisah. Eko divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidiair 50 hari kurungan.
Khusus dalam perkara Eko, hakim menetapkan barang bukti berupa uang sekitar Rp13 juta dirampas untuk negara.
Korupsi Proyek Kolam Renang Desa
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mendakwa Kusno melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari.
Proyek tersebut dibiayai dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp600 juta. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut dilakukan bersama Eko Edi Siswanto serta almarhum Jaelono.
Jaksa menyatakan bahwa penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp220 juta.
Kusno dan Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak 6 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Kusno dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Adhi Satyo Wicaksono, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Terhadap putusan ini kami pikir-pikir,” ujarnya singkat.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait sikap atas putusan tersebut, apakah menerima vonis atau akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi dana desa yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Madiun, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di tingkat desa.yw
Editor : Redaksi