Akibat Kebocoran Gas Amoniak, yang Diduga Berasal dari PT Petrokimia Gresik, Warga Alami Gangguan Pernapasan

GRESIK – Warga Kabupaten Gresik dibuat resah akibat bau menyengat yang diduga berasal dari kebocoran gas amoniak di kawasan industri Gresik pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Aroma tajam tersebut disebut-sebut berasal dari salah satu unit produksi di area PT Petrokimia Gresik.

Informasi mengenai dugaan insiden ini pertama kali beredar melalui unggahan anggota grup media sosial “Gresik Sumpek”. 

Dalam unggahan tersebut, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan pencemaran udara yang berpotensi membahayakan kesehatan warga sekitar.

Peringatan serupa juga disampaikan Kepala Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, H. Abdur Rosyid.

Melalui pesan yang beredar di masyarakat, warga diminta menghindari area yang terpapar bau menyengat dan segera mencari lokasi yang lebih aman guna mengantisipasi dampak kesehatan akibat paparan gas kimia.

Sejumlah warga mengaku mengalami gangguan kesehatan setelah mencium aroma amoniak dengan intensitas tinggi. Keluhan yang muncul antara lain mata perih, sesak napas, serta iritasi pada saluran pernapasan.

 Hingga saat ini, sumber pasti dugaan kebocoran masih dalam penelusuran dan belum ada keterangan resmi mengenai penyebab maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Menanggapi kejadian tersebut, Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik menyampaikan keprihatinannya.

Ketua Bidang Limbah B3 dan Pencemaran Lingkungan, M. Zainul Rodin, bersama Wakil Ketua Bidang Limbah B3 dan Pencemaran Lingkungan, Eko Nurhadiyanto, menilai dugaan pencemaran udara akibat bau amonia harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

“Apabila benar terjadi kebocoran bahan kimia amonia yang berdampak terhadap masyarakat, maka perlu dilakukan investigasi secara terbuka, pengukuran kualitas udara, evaluasi sistem keselamatan industri, serta transparansi informasi kepada publik,” tegas pihak Komnas PPLH.

Secara hukum, dugaan pencemaran lingkungan akibat emisi bahan berbahaya wajib ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99, disebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan hingga mengancam kesehatan manusia dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, mitigasi risiko lingkungan, serta penanganan keadaan darurat apabila terjadi insiden yang berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan.

Dalam konteks internasional, prinsip perlindungan lingkungan hidup juga sejalan dengan Deklarasi Stockholm 1972, Deklarasi Rio 1992, serta prinsip polluter pays, yaitu pihak yang menyebabkan pencemaran wajib bertanggung jawab atas pemulihan dampak yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang terkait lokasi pasti sumber dugaan kebocoran, tingkat bahaya paparan, serta langkah-langkah mitigasi yang telah dilakukan. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta di lapangan.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan waspada. Warga disarankan mengurangi aktivitas di area yang masih terpapar bau menyengat, menggunakan pelindung pernapasan apabila diperlukan, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat paparan udara tercemar.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru