Proyek Kolam Renang Bermasalah, Kades Sukosari Kabupaten Madiun Ditetapkan sebagai Tersangka

MADIUN (Realita) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun secara resmi menetapkan Kusno (61), Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Rabu (6/8/2025), usai Kusno menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam. Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.

“Proyek ini tidak berjalan sesuai aturan. Ada indikasi kuat pelanggaran dalam pelaksanaannya, dan kami telah menetapkan Kusno sebagai tersangka,” ungkap Oktario.

Proyek senilai Rp600 juta tersebut awalnya dirancang untuk membangun satu unit kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari. Secara administratif, Kusno sempat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun fakta penyidikan menunjukkan bahwa tim tersebut hanya dibentuk secara administratif tanpa peran nyata dalam proyek.

Faktanya, pengerjaan proyek sepenuhnya dilakukan oleh dua orang luar, yakni Jaelono dan Eko Edi Siswanto, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengerjakan proyek dengan sistem borongan atas persetujuan langsung dari Kusno, tanpa melibatkan TPK sebagaimana prosedur swakelola desa yang sah.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) berbeda dalam proyek tersebut, yang tidak dapat dijelaskan Kusno secara meyakinkan. Perubahan desain juga dilakukan di tengah pelaksanaan—dari satu kolam renang menjadi tiga kolam berukuran berbeda—tanpa adanya kajian teknis maupun persetujuan resmi dari instansi terkait.

“Perubahan semacam ini seharusnya tidak boleh dilakukan sembarangan. Ini membuktikan lemahnya perencanaan dan pengawasan proyek,” tegas Oktario.

Berdasarkan audit dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Jumlah pastinya masih dalam proses verifikasi.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kusno kini resmi ditahan selama masa penyidikan awal selama 20 hari ke depan guna menghindari risiko penghilangan barang bukti dan menghambat proses penyelidikan.

Untuk perbuatannya, Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dapat dikenai Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.stw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ngebut, Mobil Tabrak Pembatas Jalan

THANH HOA (Realita)- Pengemudi menabrak pembatas jalan, apa yang terjadi selanjutnya mengejutkan semua orang. Thanh Hoa, Vietnam. Baru-baru ini, warganet …