BAZNAS Magetan Lindungi 180 Marbot Dengan Program BPJS Ketenagakerjaan

MAGETAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun terus berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Magetan. Kolaborasi kali ini memberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi marbot masjid dengan iuran yang dibayarkan oleh BAZNAS Kabupaten Magetan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, ini merupakan wujud kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pengelola masjid (marbot).

"Sebanyak 180 marbot yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan ini telah bekerja iklas namun belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," terang Sevy usai mendampingi Ketua BAZNAS Kabupaten Magetan KH. Sumarno Abdul Aziz di acara penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan di GOR Ki Mageti.

"Kolaborasi kami dengan BAZNAS tentunya untuk memberikan ketenangan bagi marbot dalam menjalankan tugas mulia mereka tanpa takut akan risiko ekonomi jika mereka mengalami resiko kecelakaan atau kematian. Kolaborasi ini diharapkan terus berlanjut untuk melindungi lebih banyak lagi pekerja di sektor keagamaan yang ada di Kabupaten Magetan," kata Sevy.

"Besar harapan kami dengan kolaborasi ini bisa memberikan manfaat lebih banyak lagi khususnya bagi marbot dan pekerja rentan lainnya agar mereka bekerja bisa merasakan aman dan nyaman karena telah mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya

Selain memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 180 marbot masjid, BAZNAS Kabupaten Magetan juga telah mendaftarkan 12 pengurus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kedepan diharapkan jumlah yang diberikan perlindungan jaminan sosial akan terus meningkat.

Perlindungan jaminan sosial yang diberikan pada mereka adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat program JKK adalah ketika mereka mengalami resiko kecelakaan dalam menjalankan tugasnya.

"Kita semua tidak tahu kapan akan mengalami resiko. Namun bila mana terjadi resiko kerja, tentu semua biaya perawatan dan pengobatan hingga sembuh akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan," tutur Sevy.

Selain itu, jika mereka meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian hingga sebesar Rp42 juta.

"Kami BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BAZNAS Kabupaten Magetan yang telah memberikan jaminan sosial bagi marbot yang ada di Kabupaten Magetan," tutup Sevy. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru