SIDOARJO (Realita)- Sidang Dugaan korupsi proyek dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dengan terdakwa Bambang Sujatmiko kembali digelar di pengadilan Tipikor Surabaya. Kali ini jaksa mendatangkan beberapa saksi antara lain 2 kepala desa (Kades) dan 4 ketua Tim Pelaksana (timlak).
Dalam persidangan, saksi yang berprofesi jadi kepala desa (kades) kembali mengungkapkan adanya beberapa intervensi dari kecamatan, ke 8 kepala desa yang menerima dana BKKD untuk pembangunan jalan beton. Salah satu bentuk intervensi yaitu berupa perintah dari Kasi PMD kecamatan Padangan yang bernama Tamsil, yang memerintahkan kades mengambil semua uang BKKD. Padahal dari segi aturan harusnya uang diambil sesuai kebutuhan saja.
Baca Juga: DPR Kabulkan Tuntutan Kades Menjabat 9 Tahun
Saat saksi ditanyai oleh pengacara terdakwa, salah satu saksi yang berprofesi jadi kades mengaku, mengambil seluruh uang pencairan BKKD dari rekening, dengan ditemani bendahara. Saksi mengatakan dirinya mendapat perintah dari Kasi PMD kecamatan Padangan Tamsil, untuk mengambil seluruh uang. Padahal, saksi sendiri sudah mengetahui aturan jika pengambilan uang harus sesuai kebutuhan saja.
Baca Juga: Tuntut 9 Tahun Menjabat, 253 Kades Ponorogo Lurug DPR-RI
"Atas perintah Kasi PMD kecamatan pak, saya ambil semua, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Akibat Ulah Pengacara Palsu, Kades di Lamongan Ditahan
Saksi juga mengatakan seperti saksi kades lain, jika ada arahan dari Camat Padangan Heri Sugiarto agar pekerjaan lebih mudah, semua kalau bisa pakai kontraktor pak Bambang Sujatmiko. Saksi mengaku tidak berani melawan Camat selaku atasannya, meski hal tersebut melanggar aturan karena dilakukan tanpa proses lelang. Hk
Editor : Redaksi