Kades Lolawang Dikenal Suka Marah, Foya-Foya hingga Bawa Uang Desa

SIDOARJO (Realita) - Sidang Dugaan korupsi dana desa senilai Rp 1  Miliar, dengan terdakwa Sugiharto selaku kepala desa Lolawang, kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (11/10/2023).

Sidang digelar dengan agenda pembuktian keterangan saksi dari JPU, hampir semuanya merupakan perangkat desa Lolawang. Dalam persidangan, Ainun selaku Bendahara desa Lolawang sebut, setiap pencairan uang selalu dibawa kades terutama untuk anggaran pembangunan.

Baca Juga: DPR Kabulkan Tuntutan Kades Menjabat 9 Tahun

Selain itu, kades dikenal suka marah-marah pada perangkat desa Lolawang, serta jika perintahnya tidak dijalankan, kades tidak segan memarahi, mengusir, bahkan memecat perangkat desa.

"Iyo gak usah buru-buru, saya kepala desanya, ucap Ainun menirukan perkataan kades saat marah. Masih kata Ainun, kalau tidak dituruti dalam pencairan anggaran, dirinya sering dimarahi kepala desa dengan alasan menghalang-halangi pembangunan desa. "Kamu mau menghalang-halangi pembangunan desa ya?" ucap Ainun menirukan ucapan kades Sugiharto lagi.

Baca Juga: Tuntut 9 Tahun Menjabat, 253 Kades Ponorogo Lurug DPR-RI

Mantan bendahara itu dalam persidangan juga mengatakan jika, pernah diusir oleh kepala desa saat marah, lalu bendahara menjawab, "Kalau dipecat mana surat pemecatan saya" Jawab Ainun. Bendahara mengatakan, pemecatannya dan sdr Faiz dilakukan tanpa rekomendasi Camat Ngoro. Masih kata Ainun, masih banyak perangkat yang dipecat salah satunya Ainun dan Faiz. Tak hanya suka marah dalam persidangan Ainun mengatakan jika, kades dikenal suka foya-foya.

Sebagaimana diketahui, Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan Kades Lolawang Sugiharto sebagai tersangka dugaan korupsi. Sugiharto langsung dijebloskan ke rutan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim usai dijemput paksa penyidik dari kantor balai desa pada Kamis (13/4). Tersangka diduga menyelewengkan dana proyek berupa pengadaan masker hingga pembangunan jalan cor selama dua tahun.

Baca Juga: Akibat Ulah Pengacara Palsu, Kades di Lamongan Ditahan

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Sementara (LHPS) Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 1.020.787.900. Rinciannya Rp 413 juta dari Tahun Anggaran 2020 dan Rp 607.787.900 dari Tahun Anggaran 2021. Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru