PH Armando Sebut Kasus Tanah Tanudibroto Ranah Perdata, PH Korban: Ngaco, Keluar Substansi

Advertorial

JAKARTA (Realita)-Perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembagian hasil pelepasan hak tanah milik ahli waris Tanudibroto kini bergulir dalam ranah pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa hukum Abdul Rohim (pelapor), Welky Lelviandra, R Mapan PS Sinaga dan Aryo Tiasmoro menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dipersempit sebagai sengketa perdata atau konflik warisan keluarga, melainkan dugaan tindak pidana yang telah memenuhi unsur delik sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Mapan PS Sinaga menyampaikan bahwa kliennya, Abdurohim merupakan korban sekaligus pelapor dalam perkara tersebut. Ia menilai berbagai narasi yang mencoba menggiring kasus ini sebagai sengketa pembagian waris justru berpotensi menyesatkan publik dan merugikan posisi korban.

Menurutnya, perkara ini sudah berada di jalur hukum pidana dan saat ini sedang diproses oleh jaksa penuntut umum (JPU) serta diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Ngaco, kami ingin mengingatkan bahwa perkara ini sedang berjalan dalam koridor pidana. Kami diwakili oleh jaksa dalam proses penuntutan. Jadi fokusnya adalah pada terpenuhinya unsur tindak pidana, bukan pada persoalan waris atau pembagian internal keluarga,” ujar R Mapan PS Sinaga kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/3/2026).

Dirinya menegaskan bahwa dalam hukum pidana, pembuktian perkara pada dasarnya sederhana. Selama unsur delik dalam pasal yang didakwakan terpenuhi serta tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Karena itu, R. Mapan meminta agar semua pihak tidak mengaburkan substansi perkara dengan isu-isu lain di luar pokok perkara pidana yang sedang diuji di persidangan.

Begitu pula menurut keterangan Aryo, dirinya juga menekankan bahwa kliennya tidak boleh menjadi korban untuk kedua kalinya. Ia menyebut Abdurohim sudah dinyatakan sebagai korban dalam dakwaan jaksa, namun berpotensi kembali dirugikan apabila muncul framing yang menyebut perkara ini hanya sengketa keluarga.

“Korban pertama jelas dalam perkara ini, sebagaimana tertulis dalam dakwaan. Tetapi jangan sampai klien kami menjadi korban kedua kali karena adanya framing seolah ini hanya persoalan waris atau konflik keluarga,” tegasnya.

Kami menilai berbagai narasi di luar persidangan yang mencoba memutarbalikkan fakta berpotensi mengaburkan inti perkara yang sebenarnya sedang diuji dalam hukum pidana.

Kasus ini bermula dari perjanjian terkait pengurusan dan pelepasan dua bidang tanah milik ahli waris Tanudibroto di wilayah Dukuh yang kemudian dialihkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pada 7 Maret 2018, para ahli waris Tanudibroto menandatangani Akta Perjanjian Perdamaian yang dibuat di hadapan notaris Raden Wiratmoko. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa beberapa bidang tanah akan dijual kepada pihak ketiga melalui perantara Drs. Alfons Loemau.

Para ahli waris disepakati menerima hasil penjualan bersih sebesar Rp47,8 miliar, sedangkan kelebihan harga penjualan menjadi hak pihak perantara.

Selanjutnya pada 27 Desember 2018, Abdurohim masuk sebagai investor dengan menyerahkan dana Rp7,5 miliar untuk membantu proses pengurusan pelepasan hak tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tanah tersebut kemudian dilepaskan dalam beberapa tahap kepada pemerintah daerah dengan nilai ganti kerugian yang cukup besar, antara lain:

24 September 2019: pelepasan tanah seluas 14.113 meter persegi kepada Dinas Kehutanan DKI Jakarta dengan nilai sekitar Rp116,43 miliar.

18 Desember 2019: pelepasan tanah seluas 10.773 meter persegi kepada Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta dengan nilai sekitar Rp84,8 miliar.

23 Desember 2020: pelepasan tanah seluas 7.747 meter persegi kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dengan nilai sekitar Rp58,22 miliar.

Berdasarkan kesepakatan pembagian hasil, Abdurohim seharusnya menerima bagian sebesar Rp11.484.328.000. Namun hingga kini dana tersebut belum diterimanya.

Aryo juga mengungkap adanya niat jahat dalam pembagian hasil penjualan tanah yang sebelumnya disepakati antara para pihak.

Menurutnya, dalam Surat Pelepasan Hak (SPH) tahap pertama dan kedua, para investor yang membantu proses penjualan tanah masih mendapatkan bagian keuntungan. Namun pada SPH tahap ketiga, keuntungan tersebut tidak lagi diberikan kepada investor tertentu, termasuk kepada kliennya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius karena terdapat pihak lain yang justru tetap menerima pembayaran.

“Kenapa kepada Saudara Alfon mereka bisa membayar sekitar Rp5 miliar, tetapi kepada klien kami Bapak Abdurohim tidak diberikan. Dari situ terlihat adanya indikasi niat jahat,” kata Aryo.

Ia menilai perbedaan perlakuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat yang memperlihatkan adanya dugaan unsur pidana dalam perkara ini.

Merasa haknya tidak diberikan, Abdurohim kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada 30 Mei 2022 dengan nomor laporan LP/B/1148/V/2022/SPKT/POLRES JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara ini kemudian diproses oleh aparat penegak hukum dan kini telah memasuki tahap persidangan pidana dengan Armando Herdian sebagai terdakwa.

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berfokus pada pembuktian unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa, bukan digiring menjadi sengketa perdata.

“Apakah unsur pidana itu terpenuhi atau tidak, nanti akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan pembuktian dan tuntutan jaksa. Yang jelas, perkara ini sedang berjalan di jalur pidana,” ucapnya.

Terpisah, tim kuasa hukum terdakwa Armando Herdian, Puspa mengatakan kliennya sudah memberikan keterangannya dan di ungkapkan dalam persidangan berdasarkan data-data tetapi mungkin beda makanya harus secara utuh dan tidak sepotong-sepotong dalam membacanya.

"Di persidangan argumen-argumen kita yang diungkapkan kita sandingkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata Puspa.

Timnya juga sudah menyusun untuk proses pembelaan untuk kepada kliennya Armando Herdian," sambungnya.

Ia juga merinci, ada sejumlah data-data untuk menjerat kliennya secara perdata, padahal sudah jelas dokumen yang dipakai untuk AH akta yang tidak di akui dan tidak berlaku, baik kliennya maupun keluarga Paul. Kliennya juga sudah melaporkan EP ke Polda Metro Jaya terkait orang yang membawa yang di sebut membawa uang sisa warisan.

"Kita sudah laporkan EP, dan itu masih berproses," jelasnya.

Puspa juga menambahkan, awalnya keluarga kliennya tidak curiga apapun kepada EP orang yang membawa sisa uang warisan hasil penjualan tanah kepada Pemprov DKI.

"6 September 2014 berharap uang dikembalikan tetapi hingga 2021-2022 tidak kunjung kembali," imbuhnya. (Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Jalan Mundur, Truk Box Tabrak Lansia

SEBUAH kendaraan box dengan ceroboh mundur, menabrak seorang pejalan kaki lanjut usia di belakangnya; rekaman kamera menangkap tindakan kontroversial pengemudi …

Terduga ODGJ Bacok Pasutri saat Berkebun

HST (Realita)- Seorang pria yang diduga sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melakukan pembacokan kepada pasangan suami istri (Pasturi) saat berkebun di …