Hakim Heran, Perbup 114/2021 Ponorogo Disebut Disusun Berdasarkan Pemahaman Penyusunnya

SURABAYA (Realita)– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyoroti dasar hukum penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 114 Tahun 2021 Kabupaten Ponorogo dalam sidang dugaan korupsi mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Selasa (2 Juni 2026).

Sorotan itu muncul saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Ponorogo, Catur Hertiyawan, sebagai saksi. Jaksa mendalami proses pembentukan Perbup 114/2021 yang diduga menjadi dasar pengangkatan dr. Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

 

 

 

 

Dalam persidangan, jaksa menyoroti proses penyusunan peraturan tersebut yang berlangsung relatif singkat, sekitar dua pekan sejak usulan diajukan hingga ditandatangani bupati.

 

 

 

 

Jaksa juga mempertanyakan tidak dicantumkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam naskah pengajuan perbup. Menurut jaksa, aturan tersebut seharusnya menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan regulasi yang berkaitan dengan jabatan aparatur sipil negara.

 

 

 

 

Selain itu, jaksa mempertanyakan asal-usul usulan perbup yang disebut berasal dari RSUD dr. Harjono Ponorogo.

 

 

 

 

"Apakah RSUD memiliki biro hukum sehingga dapat mengusulkan produk hukum berupa perbup?" tanya jaksa kepada saksi.

 

 

 

 

Catur menjawab rumah sakit tersebut tidak memiliki biro hukum. Jawaban itu kemudian diikuti pertanyaan lain mengenai pihak yang pertama kali menggagas perlunya peraturan tersebut.

 

 

 

 

Dalam pemeriksaan, Catur menjelaskan bahwa penyusunan Perbup 114/2021 mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurut dia, status BLUD yang dimiliki RSUD dr. Harjono membuat rumah sakit tersebut memiliki fleksibilitas dalam tata kelola, termasuk dalam pengelolaan organisasinya.

 

 

 

 

Jaksa kemudian menyinggung adanya ketentuan dalam PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang mengatur jabatan pimpinan rumah sakit daerah.

 

 

 

 

Menanggapi hal itu, Catur berpendapat bahwa ketentuan BLUD merupakan aturan yang bersifat khusus sehingga mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

 

 

 

 

Penjelasan tersebut menarik perhatian anggota majelis hakim Manambus Pasaribu.

 

"Apakah memang disebutkan dalam peraturan itu seperti yang saudara jelaskan?" tanya hakim.

Catur menjawab bahwa pandangan tersebut merupakan pemahamannya terhadap regulasi yang berlaku.

"Pemahaman saya seperti itu, Yang Mulia. Karena rujukannya berbeda," kata Catur.

Pengakuan itu kembali menjadi perhatian hakim. Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada kemudian menanyakan mekanisme penyusunan produk hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, termasuk apakah terdapat konsultasi dengan staf ahli atau pakar hukum.

Dalam keterangannya, Catur menyebut Pemerintah Kabupaten Ponorogo saat itu tidak memiliki staf ahli khusus di bidang hukum. Ia juga mengaku banyak produk hukum daerah disusun langsung olehnya.

Bahkan, Catur mengatakan pernah menyusun sekitar 1.500 surat keputusan (SK) yang diterbitkan Pemkab Ponorogo hanya dalam kurun November 2021.

Mendengar keterangan tersebut, hakim mengingatkan pentingnya koordinasi dan konsultasi dalam penyusunan produk hukum agar memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru