SURABAYA (Realita) – Nama Heru Sangoko ikut mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/6/2026). Kemunculan nama tersebut berkaitan dengan fakta persidangan mengenai pendanaan Pilkada dan proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, mengatakan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi bagian dari evaluasi lembaganya dan dilaporkan kepada pimpinan KPK.
"Setiap fakta persidangan akan kami laporkan secara utuh kepada pimpinan untuk kemudian diambil kebijakan yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Greafik kepada wartawan usai sidang.
Dalam persidangan, nama Heru Sangoko disebut dalam konteks pendanaan Pilkada Ponorogo. Selain itu, muncul pula keterangan yang mengaitkan Heru dengan proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono, salah satu perkara yang sedang diadili bersama dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Sugiri.
Meski demikian, Greafik menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan. Pasalnya, proses penyidikan yang berkaitan dengan fakta tersebut masih berjalan.
"Apakah kemudian fakta-fakta itu akan berpengaruh terhadap penyidikan yang sedang berlangsung, tentu iya. Namun apakah seseorang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, saya belum bisa menjawab karena proses penyidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka," ujarnya.
Menurut Greafik, KPK tetap berpegang pada konstruksi perkara sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Namun, setiap fakta baru yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.
Persidangan sebelumnya juga mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan suap mempertahankan jabatan Dirut RSUD dr. Harjono Ponorogo, proyek pengadaan barang dan jasa di RSUD dr. Harjono, serta dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko.yudhi
Editor : Redaksi