MADIUN (Realita) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, 11 Juni 2026.
Menghadapi proses persidangan tersebut, Thariq didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin advokat senior Mursid Mudiantoro bersama empat pengacara lainnya. Tim hukum menyatakan akan mempelajari secara cermat surat dakwaan yang telah disusun jaksa penuntut umum sebelum menentukan langkah pembelaan di persidangan.
Mursid Mudiantoro mengatakan, dakwaan terhadap kliennya dikonstruksikan dalam perkara dugaan gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.
"Berdasarkan surat dakwaan yang kami pelajari, konstruksi perkara ditempatkan pada dugaan gratifikasi yang tidak dilaporkan sejak tahun 2023 sampai 2025. Dari dakwaan tersebut terdapat sejumlah poin yang akan kami cermati dan bantah melalui nota keberatan atau eksepsi yang akan kami ajukan di persidangan," ujar Mursid, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, jaksa menggunakan Pasal 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer terhadap Thariq Megah.
"Surat dakwaan menggunakan Pasal 12C UU Tipikor sebagai dakwaan primer. Kami akan menguji seluruh unsur dakwaan tersebut secara hukum dan menyampaikan argumentasi kami pada kesempatan yang diberikan majelis hakim," tegasnya.
Nama Mursid Mudiantoro cukup dikenal dalam sejumlah perkara besar di tingkat nasional. Mantan aktivis Reformasi 1998 itu pernah menjadi bagian dari tim kuasa hukum yang mendampingi mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur hingga berujung pada putusan bebas.
Selain itu, Mursid juga pernah terlibat dalam advokasi korban Lumpur Lapindo. Melalui perjuangan hukum yang ditempuh hingga Mahkamah Konstitusi (MK), lahir putusan yang memberikan kepastian hukum terkait kewajiban pemerintah dalam menjamin penyelesaian pembayaran ganti rugi kepada para korban.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan Thariq Megah mempercayakan pendampingan hukumnya kepada tim yang dipimpin Mursid dalam menghadapi proses persidangan perkara yang menjeratnya.
Kasus yang menimpa Thariq Megah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta Rochim Ruhdiyanto.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan praktik penerimaan fee proyek yang berkaitan dengan sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sidang perdana pada 11 Juni mendatang akan menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk memeriksa dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, tim kuasa hukum memastikan akan menggunakan seluruh hak pembelaan yang dijamin undang-undang guna menguji dasar-dasar dakwaan terhadap kliennya.
Proses persidangan diharapkan dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh di hadapan pengadilan. Yw
Editor : Redaksi