Roy Suryo Kalah, PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Kedua Ijazah Jokowi 

JAKARTA (Realita)- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Gugatan praperadilan kedua itu terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Joko Widodo, Presiden ke-7 RI.

Putusan dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

“Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Selain menolak, majelis juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

“Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak lagi relevan sehingga tidak memiliki dasar untuk dikabulkan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL. Gugatan diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Melalui praperadilan kedua ini, Roy Suryo meminta hakim membatalkan status tersangkanya berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024.

Dalam petitumnya, Roy juga meminta hakim menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan ketentuan pasal tersebut.

Ia juga memohon agar sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah karena dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Namun, seluruh permohonan tersebut ditolak PN Jakarta Selatan. Dengan demikian, proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Dewan Pers Kecam Pernyataan Hotman Paris 

JAKARTA (Realita)- Dewan Pers menyoroti pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Jaksa Agung …