SURABAYA (Realita)– Jefry didakwa mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan impor tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat dakwaan, perkara ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengenai dugaan penjualan kosmetik tanpa izin edar melalui marketplace di Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang karyawan yang hendak mengirim paket kosmetik dari rumah terdakwa di Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Sukolilo, Surabaya, pada 2 Oktober 2025.
Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah yang dijadikan pusat operasional usaha. Dari lokasi itu, penyidik menyita ribuan produk kosmetik, obat-obatan, skin booster, filler, vitamin injeksi, hingga alat kesehatan yang diduga tidak memiliki izin edar BPOM. Tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan juga turut diamankan.
Dalam persidangan, JPU Siska Christina menyebut terdakwa memperoleh produk-produk tersebut dari distributor luar negeri yang dikenalnya melalui pameran kosmetik di Jakarta. Selanjutnya barang dipesan secara daring dan dipasarkan melalui sejumlah marketplace.
"Terdakwa memasarkan produk melalui marketplace, antara lain Shopee dengan akun Shakirasby158, TikTok Shop dengan akun Shakirasby158, Go Asthetic dan Beauty Korea 158, serta Lazada dengan akun Go Asthetic dan Beauty Korea 158," ujar Jaksa Siska Christina saat membacakan dakwaan di persidangan.
Jaksa menjelaskan, terdakwa mempekerjakan empat orang karyawan yang bertugas sebagai admin, pengepakan, dan pengiriman barang kepada konsumen melalui jasa ekspedisi.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri terhadap 70 sampel produk menunjukkan tidak ditemukan kandungan bahan kimia berbahaya. Namun, seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.
"Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta mutu berupa penjualan kosmetik atau obat-obatan dari China sejak dua tahun tanpa memiliki izin edar dari Badan POM RI maupun pihak yang berwenang," kata Siska Christina mengutip isi dakwaan.
Atas perbuatannya, Jefry didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.yudhi
Editor : Redaksi