MADIUN (Realita) – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (9/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan enam orang saksi, yakni Dwi Setyo Nugroho (Inug), Agus Tri Sukamto, Guntur Yan Putranto, Alysha, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Suwarno, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto.
Empat saksi terlebih dahulu memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sementara itu, Suwarno dan Soeko Dwi Handiarto masih menunggu giliran untuk memberikan kesaksian hingga proses persidangan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi yang diawali oleh Dwi Setyo Nugroho sebagai saksi pertama.
Maidi didakwa dalam perkara dugaan korupsi yang mencakup penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut Maidi bersama Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan program CSR untuk proyek penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar yang diduga diterima Maidi melalui Rochim.
Selain itu, Maidi juga didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, menerima gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas PUPR. Nilai gratifikasi yang diduga diterima dalam perkara tersebut disebut mencapai lebih dari Rp9 miliar.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2026. Saat ini, proses pembuktian masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta-fakta persidangan. Yw
Editor : Redaksi