MADIUN (Realita) - Dugaan kuat adanya campur tangan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam penentuan pelaksana proyek pemerintah kembali mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sabtu (27/6/2026).
Fakta tersebut terungkap dari kesaksian Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Afandi. Di hadapan majelis hakim, Afandi mengungkapkan bahwa daftar paket Pengadaan Langsung (PL) di lingkungan DLH telah diberi tanda khusus berupa kode "PWL", yang merupakan singkatan dari Petunjuk Pak Wali.
Menurut Afandi, kode tersebut digunakan sebagai penanda bahwa paket pekerjaan tersebut berkaitan dengan arahan Wali Kota.
"Kode PWL adalah Petunjuk Pak Wali, dibuat memberikan tanda," ujar Afandi dalam persidangan.
Keterangan Afandi diperkuat oleh saksi lain, Agus Tri Tjahjanto. Ia mengakui bahwa sebelum daftar paket Pengadaan Langsung dilaksanakan, daftar tersebut terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Maidi.
"List tersebut kita konsultasikan ke beliau (Maidi)," kata Agus menjawab pertanyaan majelis hakim.
Saat hakim mendalami alasan konsultasi tersebut, Agus menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan dengan dalih untuk memberdayakan pelaku usaha lokal serta UMKM yang dinilai memiliki potensi mengerjakan pekerjaan pemerintah.
"Untuk pemberdayaan masyarakat lokal, UMKM yang kira-kira memiliki potensi," ujarnya.
Namun, ketika majelis hakim menanyakan apakah konsultasi kepada Maidi berpengaruh terhadap penentuan pihak yang mengerjakan proyek, Agus mengakui bahwa secara psikologis hal tersebut tetap memberikan pengaruh.
"Secara psikologis akan mempengaruhi," ungkapnya.
Dalam persidangan juga terungkap salah satu nama kontraktor yang tercantum dalam daftar proyek Pengadaan Langsung, yakni CV Mutiara Agung milik Srikayatin.
Afandi menyebut nama perusahaan tersebut sempat dikonsultasikan kepada Maidi dan mendapat respons yang dianggap sebagai persetujuan.
"Yowes ora popo," tutur Afandi, menirukan jawaban Maidi saat itu.
Menanggapi keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa Maidi membantah telah mengarahkan penunjukan kontraktor tertentu. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan kriteria umum kepada jajarannya agar mengutamakan perusahaan lokal.
"Tidak benar Yang Mulia, saya hanya memberikan kriteria saja. Untuk menerima PL, ketentuannya salah satunya mencari PT yang lokal, Madiun atau sekitarnya. Saya tidak memberikan perintah untuk nama," terang Maidi di hadapan majelis hakim.
Kesaksian para pejabat Dinas Lingkungan Hidup tersebut menjadi bagian dari pembuktian Jaksa Penuntut Umum dalam mengurai dugaan adanya intervensi kepala daerah terhadap proses penentuan pelaksana proyek pemerintah, yang kini tengah diuji melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.yw
Editor : Redaksi