MADIUN (Realita) - Dugaan sikap intimidatif yang dilakukan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terhadap para bawahannya terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/6/2026).
Dalam persidangan klaster kedua dengan terdakwa Maidi dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thoriq Megah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Sumarno mengaku beberapa kali mendapat tekanan dari Maidi untuk segera menagih dana CSR kepada PT Berkah Usaha Mandiri dan PT Hasta Bangun Nusantara, meski proses perizinan kedua perusahaan tersebut belum selesai.
Menurut Sumarno, Maidi tidak hanya memberikan perintah, tetapi juga mengancam akan menonaktifkan bahkan memecat dirinya apabila tidak menjalankan instruksi tersebut.
"Saudara Maidi memaksa saya untuk menagih uang CSR. 'Mas, cepat urus CSR-nya, segera tagih uangnya,' sambil menunjuk-nunjuk ke saya. Saya jawab siap, padahal izin para pengembang itu belum selesai dan masih berproses. Saya akhirnya terpaksa menagih uang dari pengembang Pak Joko untuk CSR. Kalau tidak saya lakukan, saya diancam akan dinonjobkan bahkan dipecat," ujar Sumarno dalam persidangan.
Selain persoalan CSR, Sumarno juga mengungkap adanya arahan dari Maidi terkait penarikan uang sewa lahan seluas 527 meter persegi yang digunakan STIKES Bhakti Husada Mulia.
Menurutnya, Maidi memerintahkan agar besaran sewa dihitung mundur sejak tahun 2011. Namun rencana penarikan sewa tersebut akhirnya tidak dilaksanakan dan diganti dengan permintaan dana CSR sebesar Rp350 juta.
Dalam sidang yang sama, JPU KPK juga menanyakan barang bukti berupa uang sebesar Rp29,5 juta yang telah dikembalikan oleh Sumarno.
Saksi menjelaskan uang tersebut berkaitan dengan perjalanan umrah yang diikuti 13 orang, terdiri dari sejumlah kepala OPD dan tim sukses Maidi.
"Pak Maidi mengajak umrah bersama 13 orang. Umrah berlangsung mulai 27 Januari sampai 4 Februari 2026. Setelah pulang, uang itu diminta dikembalikan kepada orang kepercayaan Pak Maidi yang bernama Hery Purna Irawan alias Hery Tawang," terang Sumarno.
Mendengar keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar meminta JPU KPK menghadirkan Hery Purna Irawan alias Hery Tawang pada persidangan berikutnya guna memberikan penjelasan terkait perjalanan umrah tersebut.
Keterangan serupa mengenai dugaan intimidasi juga disampaikan Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun, Mas Kahono Pekik Hari Prasetyo, yang menjadi saksi dalam klaster terdakwa Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto.
Pekik mengaku pernah diperintahkan Maidi agar tidak lagi berhubungan dengan perusahaan yang hendak memberikan bantuan CSR berupa penghijauan, karena yang diminta justru berupa material urug. Ia juga mengaku mendapat ancaman apabila tidak mematuhi instruksi tersebut.
"Kalau kamu melanggar perintah saya, kamu saya pecat," ujar Pekik menirukan ucapan Maidi di hadapan majelis hakim.
Menanggapi seluruh keterangan para saksi, Maidi membantah telah melakukan intimidasi maupun pemaksaan terhadap bawahannya.
Ia menegaskan tidak pernah memaksa Sumarno menagih dana CSR ataupun mengharuskan mengikuti perjalanan umrah.
"Tidak benar kalau saya memaksa saksi Sumarno menagih CSR dan memaksa ikut umrah," sanggah Maidi.
Terkait kesaksian Mas Kahono Pekik, Maidi juga membantah pernah mengancam akan memecat bawahannya.
"Tidak ada maksud saya mengancam untuk memecat. Saya hanya bercanda, karena saudara saksi Pekik orangnya serius terus," ujar Maidi di hadapan majelis hakim.
Persidangan perkara dugaan korupsi dengan modus CSR dan gratifikasi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Yw
Editor : Redaksi