Sidang Korupsi Maidi Cs, Pengacara Thariq Soroti Peran Sumarno yang Belum Jadi Tersangka

MADIUN (Realita) – Kuasa hukum terdakwa Thariq Megah, Mursid Mudianto, meminta majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi Sumarno dalam perkara dugaan korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Permintaan tersebut disampaikan Mursid usai mengikuti sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/6/2026).

Menurut Mursid, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Sumarno memiliki peran yang dinilainya serupa dengan kliennya, Thariq Megah, khususnya terkait penyimpanan uang yang diduga masuk dalam kategori gratifikasi.

"Kami meminta agar keterangan saksi Sumarno menjadi pertimbangan. Dia menyimpan uang yang terkategori gratifikasi, tetapi sampai saat ini tidak dijadikan tersangka seperti klien kami," ujar Mursid.

Dalam persidangan tersebut, Sumarno yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun hadir sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama memberikan keterangan, Sumarno mendapat sejumlah pertanyaan dari JPU maupun majelis hakim. Dalam beberapa kesempatan, hakim menegur saksi karena jawaban yang disampaikan dinilai tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah pemeriksaan terhadap Sumarno selesai, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga saksi lainnya, yakni Agus Tri Tjahjanto yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas PUPR dan sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Afandi selaku Kepala Bidang Sampah dan Limbah B3 DLH, serta Mas Kahono Pekik yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dan sebelumnya Kepala Bidang di Bappelitbangda Kota Madiun.

Selain menghadirkan empat aparatur sipil negara (ASN), JPU KPK juga memeriksa Ali Fauzi, notaris yang juga menjabat Ketua REI DPD Kota Madiun. Ali Fauzi sebelumnya dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang terdahulu, namun batal hadir karena alasan pekerjaan sehingga kembali dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan kali ini.

Sidang perkara dugaan korupsi berkedok program CSR dan gratifikasi yang menjerat Maidi, Thariq Megah, serta sejumlah pihak terkait tersebut akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Viral! Munas dan Konbes NU Sempat Ricuh

JAKARTA (Realita)- Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri pada …