Kasus Korupsi Maidi: Hakim Soroti Umroh 13 Orang, Hery Tawang Diminta Hadir sebagai Saksi

MADIUN (Realita) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Hery Purna Irawan alias Hery Tawang dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar setelah nama Hery beberapa kali disebut dalam keterangan saksi, terutama terkait penyelenggaraan ibadah umrah yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun dan tim sukses Maidi.

"Tolong dicatat Pak Jaksa, nama Hery yang disebut saksi Sumarno tadi dihadirkan ke sidang selanjutnya," ujar Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar dalam persidangan, Kamis (25/6/2026).

Dalam persidangan terungkap bahwa kegiatan umrah tersebut diikuti 13 orang yang terdiri atas sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun serta tim sukses Maidi. Program umrah itu berlangsung pada 27 Januari hingga 4 Februari 2026.

Fakta tersebut mencuat setelah beberapa saksi mengaku telah mengembalikan biaya perjalanan umrah sebesar Rp29,5 juta kepada Hery Purna Irawan alias Hery Tawang, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi.

Salah satu saksi, Sumarno, menjelaskan bahwa keberangkatan umrah diprakarsai oleh Maidi. Namun, sepulang dari Tanah Suci, para peserta diminta mengembalikan biaya perjalanan tersebut melalui Hery.

"Pak Maidi mengajak umrah bersama 13 orang, baik dari para OPD maupun tim sukses saudara Maidi. Umrah dimulai tanggal 27 Januari sampai 4 Februari 2026. Setelah umrah, uang tersebut diminta dikembalikan kepada orang kepercayaan Maidi yang bernama Hery Purna Irawan alias Hery Tawang," ungkap Sumarno saat memberikan keterangan di hadapan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Keterangan tersebut menjadi perhatian majelis hakim. Untuk memperjelas fakta persidangan dan mengonfirmasi peran Hery dalam rangkaian peristiwa tersebut, majelis hakim meminta JPU KPK menghadirkannya sebagai saksi pada sidang berikutnya.yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru