Eks Kadis LH Ungkap Proyek Urugan TPA Winongo Senilai Rp 600 Juta, Dikerjakan tanpa Kontrak

MADIUN (Realita) - Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. 

Pengerjaan proyek urugan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai dana CSR dari PT Hemas Buana Indonesia ternyata dilakukan tanpa kontrak kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun.

Keterangan tersebut disampaikan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, Agus Trijahjanto, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/6/2026). 

Dalam perkara ini, proyek urugan tersebut dikerjakan oleh CV Sekar Arum milik terdakwa Rochim Ruhdiyanto.

Agus menjelaskan bahwa pekerjaan urugan telah dilakukan lebih dahulu atas arahan Maidi, sehingga tidak pernah didahului dengan kontrak kerja bersama DLH sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi pengelolaan TPA Winongo.

"Pak Rochim sudah mengerjakan lebih dulu pekerjaan urugan atas petunjuk beliau (Maidi), jadi dengan Dinas Lingkungan Hidup tidak ada kontrak," ujar Agus di persidangan.

Ia juga mengatakan bahwa tidak pernah tersedia anggaran dalam APBD untuk pekerjaan urugan tersebut. Menurutnya, anggaran yang rutin dialokasikan setiap tahun hanya untuk kegiatan pengendalian landfill di zona aktif TPA.

"Dalam APBD tidak ada anggaran untuk urugan. Yang saya tahu setiap tahun hanya ada kontrak kegiatan rutin untuk kontrol landfill di zona aktif. Tahun 2024 ada, tahun 2025 juga ada, dan pada tahun 2025 dikerjakan oleh Ibu Srikayatin," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Madiun, Afandi, mengaku tidak mengetahui sumber anggaran yang digunakan Rochim untuk melaksanakan pekerjaan di TPA Winongo.

Menurut Afandi, pekerjaan yang dilakukan Rochim meliputi pengadaan tanah urug, penyediaan alat berat, penataan lahan hingga pemasangan paving. Namun seluruh pekerjaan tersebut bukan merupakan bagian dari kegiatan yang dibiayai melalui anggaran rutin DLH.

"Kalau pengerjaan di TPA oleh Pak Rochim di antaranya mendatangkan tanah urug, alat berat, menata, dan terakhir paving. Soal anggarannya kami tidak tahu. Yang jelas bukan dari anggaran rutin kami," jawab Afandi saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah pekerjaan selesai, Rochim sempat datang ke kantornya membawa daftar volume pekerjaan yang dibuat secara sepihak sebagai dasar klaim serah terima CSR senilai Rp600 juta.

"Pernah Pak Rochim menyampaikan klaim Rp600 juta. Kemudian beliau membuat list secara sepihak yang berisi klaim volume pekerjaan. Kemungkinan tujuannya untuk memenuhi persyaratan administrasi penyerahan CSR senilai Rp600 juta itu," jelasnya.

Namun, menurut Afandi, klaim tersebut hingga kini belum pernah diterima oleh DLH karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Bahkan hasil pemeriksaan Inspektorat tidak dapat melakukan pengukuran maupun verifikasi terhadap pekerjaan yang diklaim tersebut.

"Sampai sekarang klaim itu tidak bisa diterima karena Inspektorat terakhir tidak bisa mengukur. Akhirnya sampai sekarang belum bisa diproses," ungkapnya.

Lebih lanjut Afandi menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyaluran CSR kepada pemerintah daerah harus dilakukan dalam bentuk barang, bukan uang. Proses penyerahannya pun harus melalui mekanisme resmi, yakni diserahkan kepada Wali Kota sebelum diteruskan kepada organisasi perangkat daerah sebagai pengguna atau penerima manfaat.

Selain itu, seluruh bantuan CSR wajib memenuhi prinsip akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

"Supaya CSR bisa diterima harus melalui proses akuntabilitas. Jadi kemungkinan maksud terdakwa Rochim mengklaim Rp600 juta itu agar dapat diserahterimakan sehingga PT Hemas dapat menyatakan bantuan tersebut sebagai CSR," tandas Afandi. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru