Kades Sukosari Ajukan Eksepsi, di Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kolam Renang Desa Rp600 Juta

MADIUN (Realita) - Kepala Desa (Kades) Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Kusno, bersama seorang rekanan, Eko Edi Siswanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/10/2025). Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan kolam renang desa di Dusun Watugong yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Kabupaten Madiun sebesar Rp600 juta pada Tahun Anggaran 2022.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander tersebut diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlina Sari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp220 juta.

Usai mendengarkan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa Kusno langsung menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan JPU.

“Majelis Hakim, kami selaku penasihat hukum terdakwa Kusno menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Indra Priangkasa, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Kusno, di hadapan majelis hakim.

Langkah hukum tersebut merupakan upaya pembelaan awal dari pihak Kusno untuk menguji legalitas dan kelengkapan formil surat dakwaan sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian pokok. Dalam praktik hukum pidana, pengajuan eksepsi lazim dilakukan bila pihak terdakwa menilai dakwaan JPU mengandung kekeliruan prosedural atau tidak memenuhi syarat formil.

Sementara itu, terdakwa Eko Edi Siswanto, yang berkas perkaranya dipisahkan dari Kusno, memilih tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan siap langsung melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Dalam surat dakwaan, JPU menjerat Kusno dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut menuding Kusno secara bersama-sama dengan Eko Edi Siswanto dan almarhum Jaelono melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sidang yang digelar secara daring (online) dari Lapas Kelas I Madiun, tempat kedua terdakwa ditahan, berlangsung tertib dan kondusif. Di akhir persidangan, Majelis Hakim menunda perkara dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa Kusno.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Maidi

MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor Wali Kota Madiun. Penggeledahan ini terkait kasus …