Rp 33,2 Miliar Anggaran Bawaslu RI Menguap, BPK: Substansi Belanja 'Tidak Sebenarnya'

JAKARTA (Realita)- Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Bawaslu Tahun 2024 dengan nomor 16.a/LHP/XIV/05/2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Republik Indonesia (RI) mencatat sedikitnya 10 temuan terkait dugaan lemahnya sistem pengendalian internal serta indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh Lembaga Pengawas Pemilu.

Mari kita lihat temuan yang paling menonjol adanya indikasi kesalahan klasifikasi anggaran dan penggunaan Mata Anggaran Kegiatan (MAK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Bawaslu dengan nilai Rp33,20 miliar.

Nilai tersebut adalah hal yang tidak sedikit, melainkan angka yang cukup fantastis ketika publik melihat hasil temuan BPK. Seperti dikutip dalam isi laporan tersebut, BPK secara gamblang menerangkan adanya dampak dari carut marutnya hasil pencatatan milik Bawaslu.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan nilai belanja/beban barang dan belanja modal pada laporan keuangan Bawaslu tidak sepenuhnya menggambarkan substansi belanja yang sebenarnya," tulis BPK dalam Laporan Keuangan Bawaslu Tahun 2024 dengan nomor 16.a/LHP/XIV/05/2025 yang diterima Realita.co, Sabtu (31/1/2026).

BPK juga menambahkan, dalam temuannya tersebut Software dicatat sebagai sewa. Sejumlah indikasi- indikasi inilah menjadi sorotan karena sistem tata kelola dalam tubuh internal yang 'bobrok'.

Begitu juga yang tercatat dalam Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu, sistem pengadaan Mobile Device Management (MDM) senilai Rp742,26 juta malah justru dicatat sebagai belanja sewa. Padahal, berdasarkan kontrak, pengadaan itu berupa software berlisensi lima tahun.

Dalam proses pengeluaran tersebut, BPK mengatakan seharusnya masuk Belanja Modal Lainnya, bukan belanja sewa.

Tidak kalah lagi, adanya dugaan temuan yang lebih mencengangkan terjadi pada biro di lingkungan Setjen Bawaslu. Kegiatan yang berstatus skala nasional seperti rapat koordinasi, konsolidasi, hingga event organizer dicatat menggunakan MAK Belanja Jasa Lainnya, padahal isinya campur aduk seperti perjalanan dinas, paket meeting hingga pengadaan barang seperti jaket, tas, tumbler, dan suvenir.

Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu, misalnya kegiatan Rakornas Evaluasi Pengawasan Partisipatif memuat belanja yang seharusnya masuk kategori:

1.Perjalanan dinas lainnya: Rp2,83 miliar

2.Perjalanan dinas biasa: Rp191 juta

3.Belanja bahan (jaket, kaos, sepatu, tas, topi, dll): Rp1,87 miliar

4.Total salah klasifikasi di biro ini saja mencapai Rp4,89 miliar.

Adanya indikasi pola-pola serupa yang dimainkan

1.Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (FPPP): Rp4,10 miliar

2.Biro Perencanaan dan Organisasi: Rp6,80 miliar

Masalah lainnya tak terhenti di kegiatan rapat, Biro SDM dan Umum juga tercatat salah dalam alokasi anggaran renovasi besar Gedung B Bawaslu senilai Rp16,66 miliar.

Renovasi tersebut yakni, lantai, rooftop, pemasangan ACP, hingga fasad gedung justru dimasukkan ke Belanja Modal Lainnya, padahal gedung tersebut merupakan aset milik Bawaslu sendiri. BPK menegaskan, seharusnya anggaran itu masuk kategori, Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan, Angka-angka tersebut menjadi sorotan BPK.

Akibat salah klasifikasi tersebut, BPK merinci terjadinya salah saji pencatatan belanja sebagai berikut:

1.Belanja sewa lebih catat Rp742,26 juta

2.Belanja jasa lainnya lebih catat Rp15,80 miliar

3.Belanja perjalanan dinas lainnya kurang catat Rp9,25 miliar

4.Belanja perjalanan dinas biasa kurang catat Rp191 juta

5.Belanja bahan kurang catat Rp6,36 miliar

6.Belanja Modal Lainnya lebih catat Rp15,92 miliar

7.Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan kurang catat Rp16,66 miliar

“Nilai belanja tidak sepenuhnya menggambarkan substansi belanja yang sebenarnya,” ungkapnya.

Masih ada hal yang lain, BPK juga mengungkap penyebab utama timbulnya permasalahan ini.

1.Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi tidak cermat dalam menyusun anggaran sesuai klasifikasi anggaran dan substansinya.

2.Kepala Pusdatin dan Kepala Biro terkait tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan.

Ironisnya temuan ini masuk daftar panjang "PR" untuk tata kelola anggaran di lembaga pemerintah yang harusnya menjadi contoh pengawas demokrasi malah disinyalir ikut bermain didalamnya.

Perihal temuan tersebut, Bawaslu menyatakan sependapat dan mengklaim telah melakukan koreksi pencatatan pada aset tak berwujud serta reklasifikasi aset gedung dan bangunan di neraca. Namun BPK tetap mengeluarkan rekomendasi kepada Ketua Bawaslu agar memerintahkan Sekjen nya untuk segera memastikan perencanaan anggaran  yang di susun sesuai klasifikasi dan substansi belanja serta memperketat pengawasan dan pengendalian proses penganggaran serta pelaksanaan kegiatan.

Realita.co sempat mengkonfirmasi Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty melalui pesan singkat, Jum'at 30 Januari 2026 perihal LHP BPK 2024.

"Siang, untuk menjawab pertanyaan ini silahkan ke Ketua atau Sekjen sesuai tupoksinya, terimakasih," jawabnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi ulang melalui pesan singkat terkait hasil temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga tidak memberikan respon sama sekali alias diam seribu bahasa sampai berita ini diterbitkan.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru