JAKARTA (Realita)- Berdasarkan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Bawaslu Tahun 2024 mengungkap dugaan penyimpangan sejumlah sistem tata kelola lembaga pengawas pemilihan umum (Bawaslu) yang carut marut.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam setiap pengawasan demokrasi disinyalir mengalami masalah yang sangat serius dalam mengelola keuangan didalamnya.
Terlihat jelas dalam catatan penting Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I dengan Nomor Dokumen 16.a/LHP/XIV/05/2025 membuka tabir lemahnya sistem pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Dalam penelusuran Realita.co dan data yang diterima, pada Kamis 28 Januari 2026 menunjukkan persoalan tidak hanya bersifat administratif tetapi juga menyentuh penggunaan anggaran bernilai yang sungguh fantastis.
Sistem belanja yang carut marut sehingga sejumlah aturan diduga diabaikan
Dari sisi belanja dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Bawaslu Tahun 2024, terlihat Bawaslu Republik Indonesia tercatat melakukan kesalahan klasifikasi anggaran dan penggunaan mata anggaran kegiatan di Satker Setjen Bawaslu senilai Rp33,20 miliar. Anggaran sebesar itu seharusnya dikelola dengan tingkat konsistensi, ketelitian, atau reproduktifitas hasil pengukuran yang dilakukan berulang kali dalam kondisi serupa.
Realisasi belanja pegawai dan belanja barang di sejumlah Satker tidak ada kesesuaian
Problematika di tubuh internal tak terhenti hanya di situ. Dugaan realisasi belanja pegawai dan belanja barang di sejumlah satuan kerja juga dinyatakan tidak sesuai ketentuan. Bahkan, pengadaan barang di sembilan satuan kerja disinyalir ikut di dalam daftar pelanggaran aturan.
Seperti halnya kita lihat belanja honor untuk tim pelaksana tahapan Pemilu dan Pemilihan pun ikut bermasalah. Pembayaran honor kegiatan yang seharusnya menjadi tulang punggung operasional pengawasan pemilu justru disebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Yang parah lagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 20 paket pekerjaan di enam satker. Artinya, ada pekerjaan yang hasilnya tidak sesuai kontrak. Maka indikasi-indikasi inilah terlihat lemahnya dalam pengawasan ditubuh internal.
Di sisi lain, belanja barang di enam satuan kerja bahkan belum didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai alias uang sudah keluar tetapi dokumennya tak beres.
Sejumlah proyek teknologi diduga ada keganjilan
Pembangunan Sistem Monitoring Information Fusion Center dan Command Center (SMIFCC) disebut tidak sesuai ketentuan, menambah daftar panjang proyek bermasalah di tubuh lembaga pengawas pemilu tersebut.
Tersorotnya sejumlah aset dan dana pemilu
Temuan di sisi aset, tidak kalah penting dan harus menjadi perhatian publik. Pengelolaan dana Pemilu dan hibah Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Bawaslu dinilai tidak memadai. Padahal, dana ini berkaitan langsung dengan proses demokrasi yang seharusnya diawasi secara ketat dan transparan.
Ironisnya, aspek kepegawaian pun tak luput dari sorotan. Tercatat ada pegawai Bawaslu yang mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir namun di sisi lain belum dikenakan tuntutan ganti rugi sebagaimana mestinya. Ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan internal bahkan terhadap aparatur sipil itu sendiri.
Pengawas Pemilu yang lalai mengawasi dirinya sendiri
Rangkaian temuan ini menghadirkan ironi besar. Bawaslu yang bertugas mengawasi kecurangan dan pelanggaran dalam pemilu justru dinilai belum mampu menertibkan pengelolaan keuangannya sendiri.
Jika kita lihat dalam situasi pengawasan yang menganga di tubuh internal, publik justru bertanya-tanya? seberapa kuat lembaga ini menjaga integritas pengawasan demokrasi?
Perihal temuan tersebut, saat ini harusnya menjadi pekerjaan rumah besar bagi Bawaslu agar segera berbenah secara menyeluruh, sebelum kepercayaan publik menjadi hilang respect adanya informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya sejumlah ketimpangan yang menjurus kepada sistem tata kelola yang lemah sehingga muncul desakan publik yang sangat kuat.
Jurnalis Realita.co mencoba mengkonfirmasi Humas Bawaslu RI, Loly dengan sejumlah pertanyaan terkait LHP BPK 2024.
"Siang, untuk menjawab pertanyaan ini silahkan ke Ketua atau Sekjen sesuai tupoksinya, terimakasih," jawab Humas BPK RI kepada jurnalis Realita.co, Jum'at 30 Januari 2026.(ang)
Editor : Redaksi