GRESIK (Realita) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik agar lebih tegas dalam melakukan kontrol terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kontrol pemanfaatan tata ruang wilayah menjadi sangat penting agar setiap pembangunan baik industri maupun hunian bisa berjalan lebih tertib dan sesuai peruntukan.
Apalagi iklim investasi baik industri maupun hunian bertumbuh pesat di Kabupaten Gresik. Sehingga perlu lebih tegas terhadap pengawasan dan kontrol untuk memastikan bahwa setiap pembangunan telah mematuhi rencana tata ruang di setiap wilayah kecamatan-kecamatan. Mengingat izin mendirikan bangunan (IMB) dan segala izin turunannya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Hari ini pemerintah eksekutif perlu diingatkan, paling tidak kontrol terhadap RTRW atau tata ruang, khususnya wilayah Kecamatan Manyar dan Kecamatan Bungah. Sudah banyak tata kelola ruang kita di wilayah tersebut yang harus dikaji ulang,” kata Anggota Komisi III DPRD Gresik Yuyun Wahyudi, Jum’at (30/1/2026).
Menurutnya, langkah untuk mengkaji ulang harus dilakukan karena hingga kini belum ada penegasan terhadap pemanfaatan tata ruang wilayah, baik lahan sawah dilindungi (LSD) atau lahan hijau produktif, maupun pemetaan terhadap kawasan industri dan hunian di masing-masing wilayah kecamatan-kecamatan.
“Jangan sampai menunggu ada kepentingan baru dirubah atau dimunculkan tata kelola ruang baru yang tidak semestiny, jadi harus ada penegasan,” tandas Wahyudi.
Politisi asal Gerindra Gresik itu menyebut, existing Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) beberapa kecamatan saat ini sudah rampung. Menurutnya, kepastian tata ruang yang tertib akan mendorong pengembangan kawasan yang aman, teratur, dan sesuai rencana.
“Jadi misalnya satu wilayah/kecamatan mau dijadikan apa, kalau industri ya industri, kalau lahan hijau ya jangan dikasih industri. Biar ada pemetaan dan tidak separuh-separuh,” tegasnya.
Pihaknya sekali lagi menekankan agar pemerintah daerah lebih memperkuat aspek pengawasan dan kontrol terhadap pemanfaatan ruang wilayah agar tidak dipandang hanya bertugas melayani pengurusan dokumen izin saja, tetapi juga penjaga peruntukan agar tidak terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi