GRESIK (Realita)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satya Yustisia mendampingi Pemerintah Desa (Pemdes) Tebuwung beserta masyarakat melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik.
Audiensi perihal polemik bangunan liar di sepanjang jalan raya Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun ini juga dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Hasil audiensi, Komisi III DPRD Gresik merekomendasikan pembongkaran bangunan liar (Bangli) di. Sebab tidak hanya menempati tanah negara, bangunan berupa warung-warung itu juga menjadi salah satu penyebab banjir akibat menutup saluran air, serta sarang maksiat.
Sebab peruntukan lahan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) tersebut sebenarnya adalah digunakan untuk saluran air. Namun fakta di lapangan justru dimanfaatkan untuk bangunan, dan bahkan digunakan sebagai warung.
Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulistyo Isbansyah mengatakan, audiensi digelar setelah wakil rakyat menerima banyak keluhan dari masyarakat desa terkait kondisi saluran yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Sebenarnya sudah ada surat dari desa terkait banyaknya Bangli yang menyebabkan saluran air tertutup dan berujung banjir. Ini jelas menyalahkan aturan karena fungsi awalnya adalah saluran bukan untuk bangunan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi menyatakan bahwa warga Desa Tebuwung menginginkan adanya penertiban bangunan liar di lokasi tersebut. Kemudian mengembalikan fungsi saluran air untuk mencegah agar tidak terjadi banjir. Selain itu juga bisa meminimalisir dampak sosial negatif di lingkungan masyarakat.
“Jadi intinya masyarakat ingin adanya penertiban agar tidak terjadi banjir, dan fungsi saluran air bisa dikembalikan normal. Dari faktor sosial tidak terjadi sesuatu hal yang menyebabkan akses negatif di masyarakat, contohnya kenakalan remaja dan lain sebagainya,” ucap Hamdi.
Komisi III DPRD Gresik akhirnya mengeluarkan enam rekomendasi dari hasil audiensi tersebut. Pertama pemerintah desa diminta melakukan pendataan yang baik terhadap para pemilik bangunan atau lahan. Kedua OPD terkait dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik diminta bekerja sesuai dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022.
Ketiga Dinas PUTR Gresik direkomendasikan segera melakukan kegiatan normalisasi saluran pembuang di wilayah Desa Tebuwung. Keempat Komisi III DPRD Gresik merekomendasikan pembongkaran bangunan liar di Desa Tebuwung. Kelima hasil rapat audiensi ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Gresik.
Keenam, hasil rekomendasi rapat ini dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan setelah rapat ini. “Berharap rekomendasi ini berjalan lancar,” pungkasnya.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-46481-dprd-gresik-sepakati-tuntutan-lbh-satya-yustisia-dan-warga-tebuwung