MADIUN (Realita) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.
Keduanya, berinisial JLN dan EEP, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik selama kurang lebih empat jam pada Rabu (24/7/2025).
Mereka diduga kuat menyalahgunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.
Penetapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Inal Sainal Saiful. Penyidik menduga bahwa kedua tersangka telah menyalahgunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa.
“Dalam pelaksanaannya, proyek ini tidak dijalankan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah dibentuk. Sebaliknya, seluruh pelaksanaan teknis justru dilakukan oleh dua tersangka, yang bahkan bukan bagian dari TPK,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad.
Menurutnya, dari hasil penyidikan, JLN diketahui mengambil alih seluruh proses pelaksanaan proyek, mulai dari perekrutan tukang hingga pengadaan bahan bangunan.
Sementara itu, EEP menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan secara sepihak mengubah desain proyek menjadi tiga kolam dengan ukuran dan kedalaman berbeda, tanpa prosedur teknis maupun justifikasi yang sah.
Kajari juga menyampaikan bahwa perubahan pelaksanaan secara tidak sah ini dianggap menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dari total anggaran sebesar Rp600 juta.
“Perbuatan ini telah melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian negara. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Oktario.
Lebih jauh, ia juga menegaskan bahwa terkait penyidikan Kejaksaan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyidik saat ini masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.
“Kami masih mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan ditemukannya bukti tambahan,” tandasnya.
Saat ini, JLN dan EEP telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk proses hukum selanjutnya.stw
Editor : Redaksi