Ekstasi Gunawangsa, Saksi Akui Kepemilikan Barang Bukti

Advertorial

SURABAYA (Realita)— Sidang lanjutan perkara dugaan penitipan 46,5 butir narkotika jenis ekstasi dengan terdakwa Supriyadi bin Sahrandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 24 Februari 2026. Persidangan berlangsung tertutup karena menghadirkan saksi kunci Achmad Saiful yang masih di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan Achmad Saiful, terpidana dalam berkas terpisah, untuk dikonfrontir dengan terdakwa. Dalam persidangan itu, terungkap pengakuan saksi mengenai asal-usul barang bukti ekstasi yang menjerat Supriyadi.

Penasihat hukum Supriyadi, Hopaldes Firman Nadeak, mengatakan Achmad Saiful mengakui seluruh 46,5 butir ekstasi yang disita polisi adalah miliknya. Menurut Firman, saksi menyebut dirinya mengambil 200 butir ekstasi seorang diri dari seorang daftar pencarian orang (DPO) bernama Abas di kawasan Kaliasin Pompa.

“Dari 200 butir itu, saksi mengaku sudah menjual 75 butir dan sebagian digunakan sendiri. Sisa 46,5 butir dititipkan kepada klien kami beberapa jam sebelum penangkapan,” kata Firman usai persidangan.

Penitipan tersebut, menurut keterangan saksi, terjadi pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar, Surabaya. Pada malam harinya, Achmad Saiful dan Supriyadi ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Tidar.

Firman menambahkan, saksi juga menegaskan jumlah ekstasi yang dititipkan tidak berkurang saat disita polisi. Dalam persidangan, ia mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi terkait keterlibatan Supriyadi dalam peredaran narkotika tersebut.

“Saksi menjawab tegas bahwa Supriyadi tidak pernah ikut menjual atau mengedarkan ekstasi,” ujar Firman.

Berdasarkan fakta tersebut, Firman meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan peredaran narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP baru.

“Klien kami hanya menerima titipan dalam waktu singkat dan tidak melakukan perbuatan menjual, menawarkan, ataupun menjadi perantara sebagaimana dakwaan jaksa,” kata dia.

Firman juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penangkapan. Ia mempertanyakan keberadaan dua orang lain, Muklisin dan Ipung, yang disebut turut diamankan di Apartemen Gunawangsa Tower C dengan barang bukti masing-masing satu butir ekstasi, namun tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara Supriyadi.

Dalam persidangan sebelumnya, dua saksi penangkap, Rico Pramana dan Hari Santoso, disebut mengakui adanya dua orang lain yang turut diamankan dalam pengembangan kasus tersebut. “Pertanyaannya, ke mana dua butir ekstasi itu? Fakta ini belum terjawab di persidangan,” ujar Firman.

Meski demikian, Firman menyatakan belum menarik kesimpulan adanya penyalahgunaan wewenang. “Saya tidak berani menyimpulkan. Namun fakta persidangan menunjukkan ada dua orang lain dengan barang bukti masing-masing satu butir yang tidak terurai dalam berkas perkara klien kami,” katanya.

Perkara ini bermula ketika Achmad Saiful menghubungi Supriyadi untuk mencarikan kamar di Apartemen Gunawangsa pada 1 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, Supriyadi menerima sebuah plastik hitam berisi puluhan pil ekstasi yang kemudian disimpan di dalam sepatu di kamar kosnya. Keduanya kemudian ditangkap untuk pengembangan penyidikan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru