Kabag Umum Ponorogo Akui Setoran Rp52 Juta untuk Sugiri sebagai Bentuk Loyalitas

SURABAYA (Realita)— Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Kepala Bagian Umum Setda Ponorogo, Erni Haris Mawanti, mengaku ikut mengumpulkan uang Rp52 juta atas permintaan yang disebut berasal dari Sugiri melalui Sekretaris Daerah Agus Pramono.

Pengakuan itu disampaikan Erni Haris Mawanti saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Erni, permintaan uang tersebut disampaikan Agus Pramono sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 November 2025.

Karena merasa keberatan memenuhi nominal tersebut sendirian, Erni mengaku diminta berkoordinasi dengan sejumlah kepala bagian di lingkungan Pemkab Ponorogo.

“Kami berembuk dengan para kabag. Akhirnya terkumpul Rp52 juta. Uangnya diambil Mas Sulthon,” kata Erni di persidangan, merujuk pada Dimas Sulthon Ubaidillah Lubis, ajudan Sekda Ponorogo.

Erni merinci, uang Rp52 juta itu berasal dari sejumlah kepala bagian. Kabag Kesra Hadi disebut menyumbang Rp15 juta, Kabag Perekonomian Rizki Rp10 juta, dan Kabag Organisasi Iwan Rp7 juta. Sementara sisanya sebesar Rp20 juta ditanggung Bagian Umum yang dipimpinnya.

Pengakuan tersebut sempat membuat hakim anggota Manambus Pasaribu heran. Hakim menilai para pejabat terlihat begitu mudah memenuhi permintaan uang dari atasan.

Namun Erni menyebut pemberian itu sebagai bentuk loyalitas kepada Bupati Ponorogo.

“Waktu itu disarankan Pak Sekda untuk pertanggungjawaban kepada Bapak Bupati,” ujarnya.

Saat didalami majelis hakim mengenai kemungkinan adanya permintaan serupa kepada pejabat lain, Erni mengaku tidak mengetahui.

“Tidak tahu, Pak,” jawabnya singkat.

Selain Erni, jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lain, yakni ajudan Sekda Dimas Sulthon Ubaidillah Lubis, ajudan Sugiri bernama Allthoof Prasetyanto Putro, ajudan Wakil Bupati Bandar, dan pegawai Bank Jatim Evitalia Puspita Dewi.

Kasus ini bermula dari OTT KPK yang menjerat Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo Yunus Mahatma.

Dalam perkara ini, Sugiri didakwa menerima suap total Rp1,85 miliar dan gratifikasi sebesar Rp5,57 miliar.

Jaksa menyebut sebagian uang suap berasal dari Yunus Mahatma terkait jabatannya sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo, serta dari proyek pembangunan gedung rawat inap paviliun rumah sakit tersebut.

Selain itu, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak sepanjang 2021 hingga 2025, termasuk uang menjelang Idulfitri yang disebut jaksa sebagai bagian dari penerimaan terkait jabatan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru